Polresta Bengkulu Ringkus 10 Pelajar Pengeroyok Warga di Merapi Raya, Aksi Terekam CCTV
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bengkulu mengambil tindakan tegas terhadap aksi anarkisme jalanan yang meresahkan masyarakat.--(Sumber Foto: Imron/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bengkulu mengambil tindakan tegas terhadap aksi anarkisme jalanan yang meresahkan masyarakat.
Melalui operasi yang digelar Tim Resmob Macan Gading pada Jumat (27/02/2026) dini hari, polisi sukses meringkus 10 remaja yang terlibat dalam pengeroyokan brutal terhadap seorang pengguna jalan di kawasan Merapi Raya.
Aksi penangkapan yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, Kompol Sujud Alif Yulam Lam, dilakukan secara simultan di beberapa titik persembunyian pelaku sekitar pukul 06.30 WIB.
Langkah cepat ini merupakan respons kepolisian atas laporan kekerasan yang mengakibatkan luka fisik dan kerusakan harta benda milik warga.
BACA JUGA:Abaikan Imbauan, 2 Pemilik Warung Tuak di Pasar Minggu Bengkulu Diamankan
BACA JUGA:3 Shio Diperkirakan Mendapat Pemasukan Tak Terduga pada Akhir Februari 2026
Kejadian bermula pada Jumat pekan lalu (20/02), saat korban bernama Erfin Sukari terjebak di tengah bentrokan antar-kelompok pemuda saat melintas di depan SPBU Merapi Raya.
Korban yang saat itu berhenti mendadak diserang secara membabi buta oleh gerombolan pelaku hingga mengalami luka bengkak di wajah, kepala, serta cedera serius di pergelangan tangan.
Penyelidikan mendalam yang dilakukan kepolisian, termasuk analisis tajam terhadap rekaman CCTV di lokasi kejadian, menjadi kunci utama terungkapnya identitas para pelaku.
Dari hasil pengembangan tersebut, polisi berhasil mengamankan sepuluh orang terduga pelaku yang terdiri dari OJV (18), MAA (16), RD (16), MR (18), MRJ (17), MRA (18), MSR (17), MAN (18), RR (19), hingga HS (22).
BACA JUGA:Zodiak yang Diprediksi Alami Lonjakan Rezeki pada Maret 2026, Ada Punyamu?
BACA JUGA:Undian 16 Besar Liga Champions 2025/2026: Real Madrid vs Man City, Duel Elite Panaskan Fase Gugur
Saat ini, seluruh terduga pelaku yang mayoritas masih berstatus pelajar tersebut telah dibawa ke Mapolresta Bengkulu untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Polisi menjerat mereka dengan Pasal 262 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 80 ayat 2 Jo Pasal 76 C UU Perlindungan Anak, mengingat beberapa pelaku masih di bawah umur namun terlibat aksi kekerasan berat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
