Penyaluran THR Rp168 Miliar di Bengkulu Wajib Tuntas 13 Maret
Kepala Perwakilan Kementerian Keuangan Bengkulu, M. Irfan Surya Wardana --(Sumber Foto: Putri/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Menjelang perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah, pemerintah pusat mengalokasikan anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Provinsi Bengkulu sebesar Rp168,28 miliar.
Anggaran tersebut diperuntukkan bagi 40.095 penerima yang terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk PNS dan PPPK, personel TNI, Anggota Polri, serta Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN).
Penyaluran THR ini menjadi bagian dari kebijakan nasional dalam rangka menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung perputaran ekonomi di daerah menjelang Hari Besar Keagamaan.
Dengan nilai yang cukup signifikan, pencairan THR diharapkan mampu mendorong peningkatan konsumsi rumah tangga dan menggeliatkan sektor perdagangan di Bengkulu.
BACA JUGA:Ratusan ASN Pensiun, BKD Provinsi Bengkulu Lakukan Penataan Ulang Pegawai
BACA JUGA:Ekspor Batu Bara Lumpuh, Surplus Perdagangan Bengkulu Januari 2026 Anjlok Drastis 94 Persen
Sesuai arahan pemerintah pusat, penyaluran THR kepada seluruh penerima paling lambat harus sudah dilakukan pada 13 Maret mendatang.
Untuk itu, seluruh instansi terkait diminta segera melakukan proses pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) agar pencairan tidak mengalami keterlambatan.
Kepala Perwakilan Kementerian Keuangan Bengkulu, M. Irfan Surya Wardana menjelaskan, ketentuan penyaluran THR tahun 2026 dibayarkan berdasarkan komponen penghasilan bulan Februari.
"Pembayaran THR tahun ini mengacu pada komponen penghasilan bulan Februari 2026. Kebijakan ini berlaku bagi PNS, P3K, TNI, Polri, pejabat negara, hingga pimpinan dan pegawai non ASN pada lembaga layanan dan penyiaran publik," ujar Irfan, Kamis (5/3/2026).
BACA JUGA:Nasib Harmizal Warga Kepahiang Terjebak di Kamboja, Pemprov Bengkulu Lacak Status di KBRI
Ia menambahkan, terdapat penyesuaian khusus bagi aparatur berstatus PPPK. PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun akan menerima THR secara proporsional sesuai jumlah bulan kerja yang dihitung berdasarkan besaran penghasilan satu bulan.
"Untuk PPPK masa kerja kurang dari satu tahun terima secara proporsional sesuai penghasilan satu bulan sedangkan P3K dengan masa kerja kurang dari satu bulan kalender sebelum Hari Raya 2026 tidak termasuk dalam kriteria penerima," pungkas Irfan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
