Jangan Mau Dipatok Harga Selangit, Catat Nomor Pengaduan HET Wisata Pantai Panjang Bengkulu Ini!
Jangan Mau Dipatok Harga Selangit, Catat Nomor Pengaduan HET Wisata Pantai Panjang Bengkulu Ini!--(Sumber Foto: Ahmad/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS – Pemerintah Kota (Pemkot) BENGKULU mengambil langkah preventif untuk memberantas praktik "nuthuk" atau harga tidak wajar di destinasi wisata unggulan, Pantai Panjang.
Melalui Surat Imbauan Walikota Nomor 500.1/201/D.PAR yang berlaku efektif sejak 1 Maret 2026, standar Harga Eceran Tertinggi (HET) kini resmi menjadi acuan wajib bagi seluruh pedagang di kawasan tersebut.
Dalam aturan main yang baru, skema harga telah dipatok dengan rinci. Pedagang dilarang menjual kelapa murni melebihi rentang Rp10.000 hingga Rp12.000.
Sementara itu, untuk komoditas populer lainnya seperti mi instan cup, air mineral, es teh, hingga kopi hitam, dipatok seragam maksimal Rp5.000 hingga Rp10.000 saja.
BACA JUGA:Pantau Arus Mudik 24 Jam, Ditlantas Polda Bengkulu Andalkan Teknologi RTMC Amankan Jalur Lebaran
Plt Kepala Dinas Pariwisata Kota Bengkulu, Nina Nurdin, mengungkapkan bahwa intervensi harga ini merupakan upaya pemerintah untuk melindungi konsumen sekaligus menjaga iklim pariwisata daerah.
“Kami ingin memastikan wisatawan yang berkunjung ke Pantai Panjang merasa nyaman dan tidak terbebani dengan harga yang tidak wajar,” ujar Nina.
Ketegasan Pemkot tidak hanya berhenti pada surat edaran. Sanksi administratif hingga penertiban siap membayangi para oknum pedagang yang nekat menaikkan harga di atas ketentuan. Guna mempersempit ruang gerak pelanggar, pemerintah membuka kanal pengaduan langsung bagi para pengunjung yang merasa dirugikan.
“Jika ada pedagang yang menjual di atas harga yang telah ditentukan, silakan laporkan ke nomor saya langsung di 08117310206. Kami akan segera tindak lanjuti,” tegasnya.
BACA JUGA:Meningkat Signifikan! 398 Masjid dan 27 Lapangan Jadi Pusat Salat Idulfitri 2026 di Kota Bengkulu
BACA JUGA:Lelang Ulang Maskapai Haji Bengkulu 2026: Pemprov Tambah Anggaran Jadi Rp10,7 Miliar
Selain kontak personal tersebut, wisatawan yang menemukan kejanggalan harga juga dapat berkoordinasi dengan personel Satpol PP Kota Bengkulu melalui nomor 0811731276.
Langkah berani ini diharapkan mampu memulihkan citra Pantai Panjang sebagai destinasi yang ramah kantong. Dengan transparansi harga yang terjaga, Pemkot optimis kunjungan wisatawan akan terus meningkat berkat pengalaman berwisata yang lebih adil dan menyenangkan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

