Bank Indonesia

Disnakertrans Bengkulu Usut 12 Aduan THR, Pengawas Tenaga Kerja Segera Panggil Pihak Perusahaan

Disnakertrans Bengkulu Usut 12 Aduan THR, Pengawas Tenaga Kerja Segera Panggil Pihak Perusahaan

Kepala Disnakertrans Provinsi Bengkulu, Syarifudin--(Sumber Foto: Ilham/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS – Polemik pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 1447 Hijriah di Provinsi Bengkulu memasuki babak baru.

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu mencatat sedikitnya 12 perusahaan dilaporkan oleh karyawannya sendiri lantaran diduga mangkir dari kewajiban membayar tunjangan tahunan tersebut.

Sesuai mandat Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, THR bukanlah sekadar bonus sukarela, melainkan kewajiban mutlak pengusaha.

Terlebih, Surat Edaran Menaker Nomor M/3/HK.40.00/III/2026 telah menginstruksikan bahwa hak pekerja tersebut wajib lunas paling lambat H-7 lebaran dengan nominal satu bulan gaji penuh.

BACA JUGA:Harga Batu Bata di Seluma Turun Rp70 per Buah, Pengrajin Keluhkan Sepinya Pembangunan

BACA JUGA:Promosi Wisata Pantai Panjang, 40 Personel Satpol PP Pariwisata Bengkulu Siap Diluncurkan

Kepala Disnakertrans Provinsi Bengkulu, Syarifudin, memaparkan sebaran laporan yang masuk melalui berbagai kanal pengaduan. Mayoritas pelapor memilih datang langsung ke posko fisik guna memastikan keluhan mereka terdata secara akurat.

“Sementara ini ada 12 pengaduan, 2 melalui online dan 8 langsung ke posko di dinas,” ungkap Syarifudin saat memberikan keterangan resmi.

Merespons aduan tersebut, pemerintah daerah tidak tinggal diam. Mulai awal pekan ini, tim khusus akan diterjunkan untuk menyisir kebenaran laporan di lapangan. Syarifudin menegaskan bahwa setiap informasi yang masuk akan divalidasi melalui proses konfrontasi data antara pemberi kerja dan penerima kerja.

“Senin ini akan kami tindak lanjuti,” ujarnya singkat namun tegas.

BACA JUGA:Garuda Indonesia Pamit dari Bengkulu, Kemenhub Ungkap Pemicu Utamanya: Kalah Saing

BACA JUGA:Tingkatkan Layanan Sub-Spesialis, RSKJ Soeprapto Bengkulu Gandeng RSJ Marzoeki Mahdi Bogor

Langkah konkret yang akan diambil adalah pengerahan tim pengawas guna melakukan mediasi dan klarifikasi.

“Kami akan menunjuk pengawas tenaga kerja untuk turun melakukan klarifikasi kepada pelapor dan perusahaan,” jelas Syarifudin lebih lanjut.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait