Belanja Pegawai Tembus 61 Persen, DPRD Kota Bengkulu Desak Pemkot Lakukan Perampingan OPD
Wakil Ketua I DPRD Kota Bengkulu, Rahmad Widodo--(Sumber Foto: Ahmad/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS – Sorotan tajam datang dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu terkait postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026.
Legislatif menyoroti angka belanja pegawai Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu yang saat ini melambung tinggi hingga menyentuh angka 61 persen dari total pagu anggaran sebesar Rp1,2 triliun.
Wakil Ketua I DPRD Kota Bengkulu, Rahmad Widodo, menegaskan bahwa kondisi ini adalah "lampu kuning" yang harus segera direspons serius oleh pemerintah kota.
Pasalnya, merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), batas maksimal alokasi belanja pegawai dipatok paling tinggi 30 persen. Aturan tegas ini akan mulai diberlakukan secara penuh pada tahun 2027 mendatang.
“Ini harus menjadi perhatian serius bagi Pemkot Bengkulu. Saat ini belanja pegawai sudah mencapai 61 persen, sementara sesuai aturan yang akan berlaku di tahun 2027, maksimal hanya 30 persen. Artinya, harus ada langkah konkret yang segera dilakukan,” ujar Rahmad Widodo dengan nada tegas.
BACA JUGA:Posko THR Disnaker Kota Bengkulu Nihil Laporan, Hak Pekerja Tersalurkan Lancar
BACA JUGA:Bukan Sekadar Seremonial, Pemkot Bengkulu Harapkan DPRD Kritis Evaluasi LKPJ 2025
Politisi PKS ini menambahkan bahwa Pemkot Bengkulu kini berkejaran dengan waktu. Mengingat tenggat waktu pemberlakuan aturan tersebut tersisa kurang dari satu tahun, pemerintah daerah didesak untuk segera merumuskan solusi strategis guna menyeimbangkan kembali komposisi anggaran.
“Waktu kita tidak banyak, kurang dari satu tahun lagi. Pemkot harus segera mengambil langkah strategis agar ke depan tidak melanggar ketentuan yang sudah ditetapkan pemerintah pusat,” tambahnya.
Sebagai solusi konkret untuk menyehatkan postur APBD, DPRD mendorong Pemkot Bengkulu untuk melakukan restrukturisasi besar-besaran, salah satunya melalui perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Langkah penggabungan dinas yang serumpun dinilai menjadi cara paling efektif untuk menekan beban belanja pegawai yang saat ini dianggap terlalu gemuk.
BACA JUGA:Beralih Fungsi Jadi Kebun Sawit, Lahan Pelindo di Teluk Sepang Terus Digarap Secara Ilegal
BACA JUGA:Disnakertrans Bengkulu Usut 12 Aduan THR, Pengawas Tenaga Kerja Segera Panggil Pihak Perusahaan
“Kami mendorong salah satu opsi yakni melakukan perampingan OPD. Dengan begitu diharapkan bisa mengurangi beban belanja pegawai dan membuat struktur anggaran menjadi lebih sehat,” pungkas Rahmad.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

