Terseret Korupsi, 4 ASN Rejang Lebong Kehilangan Status Pegawai Negeri
Kepala Bidang Pembinaan Jabatan Fungsional dan Informasi BKPSDM Rejang Lebong, Deri Suhendra--(Sumber Foto: Daman/BETV)
REJANG LEBONG, BETVNEWS – Pemerintah Kabupaten REJANG LEBONG mengambil langkah tegas terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang terjerat masalah hukum. Sebanyak empat Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab REJANG LEBONG resmi diberhentikan sementara dari status kepegawaiannya per April 2026.
Keputusan ini diambil menyusul status keempatnya yang kini tengah menjalani proses hukum sebagai terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Kepala Bidang Pembinaan Jabatan Fungsional dan Informasi BKPSDM Rejang Lebong, Deri Suhendra, mengungkapkan bahwa para PNS yang diberhentikan sementara tersebut terlibat dalam dua kasus berbeda, yakni korupsi di lingkungan RSUD Rejang Lebong dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
“Berdasarkan data hingga awal April 2026, keempatnya tengah menjalani proses hukum di pengadilan. Sesuai aturan yang berlaku, maka dilakukan pemberhentian sementara,” ujar Deri.
BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Wajibkan 'English Day' di Seluruh Sekolah Mulai Tahun Ini
BACA JUGA:Stok Aman! Pemprov Bengkulu Tambah 30 Ribu Tabung Elpiji 3 Kg Jelang Libur Paskah
Adapun rincian ASN yang terkena sanksi administratif tersebut adalah kasus Korupsi RSUD Rejang Lebong, dr. Rheyco Victoria, Dwi Prasetyo, dan Rianto.
Selanjutnya korupsi Satpol PP (Pemotongan Honorarium), Jaya Mirsa.
Di sisi lain, publik mempertanyakan status kepegawaian Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong, Harry Eko Purnomo, yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Maret 2026 lalu. Terkait hal ini, Deri menjelaskan bahwa yang bersangkutan belum diberhentikan sementara sebagai PNS.
Penundaan ini terjadi karena kendala administratif, di mana pihak BKPSDM masih menunggu surat penahanan resmi dari lembaga antirasuah tersebut sebagai dasar pengajuan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
BACA JUGA:Kerugian Nyaris Rp600 Juta, 4 Rumah di Kota Padang Hangus Diamuk Si Jago Merah
BACA JUGA:Iming-iming Bakal Dinikahi, Pemuda di Kepahiang 4 Kali Gagahi Pacar di Bawah Umur
“Untuk Kepala Dinas PUPRPKP, kami masih menunggu surat penahanan dari KPK. Surat tersebut merupakan syarat mutlak dalam proses administrasi pengajuan pemberhentian sementara ke BKN,” terangnya.
Deri menegaskan bahwa tindakan pemberhentian sementara ini memiliki payung hukum yang kuat, di antaranya UU Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 53 Ayat 2 dan PP Nomor 11 Tahun 2017 Pasal 276 huruf C. Lalu Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 38 huruf C.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

