Bank Indonesia

Lantaran Piutang Tak Kunjung Dibayar, Camat Singgaran Pati Polisikan Oknum ASN

Lantaran Piutang Tak Kunjung Dibayar, Camat Singgaran Pati Polisikan Oknum ASN

Kuasa hukum pelapor, Rizki Dini Hasanah--(Sumber Foto: Tiyo/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS – Camat Singgaran Pati, Alex Periyansyah, resmi menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial LK. Laporan ini dilayangkan ke pihak kepolisian setelah upaya persuasif dan teguran resmi yang dilakukan korban menemui jalan buntu.

Persoalan ini bermula pada 1 Desember 2025, saat terlapor LK menghubungi korban untuk meminjam sejumlah uang dengan alasan kebutuhan mendesak. Berlandaskan kepercayaan, korban kemudian mentransfer dana ke rekening terlapor sesuai kesepakatan awal.

Kuasa hukum pelapor, Rizki Dini Hasanah, menjelaskan bahwa kliennya merasa dikhianati karena setelah dana diterima, terlapor justru sulit dihubungi dan tidak menepati janji pengembalian.

BACA JUGA:Penuh Haru, Rahmat Budiharto Resmi Pamit dan Purna Tugas dari Balmon Bengkulu

BACA JUGA:Mukomuko Tertinggi, Inflasi Bengkulu Maret 2026 Bertahan di Angka 2,85 Persen

“Klien kami memberikan pinjaman karena adanya permintaan mendesak dari terlapor. Namun, hingga saat ini uang tersebut tidak kunjung dikembalikan meskipun batas waktu kesepakatan telah lama berlalu,” ujar Rizki.

Sebelum menyeret kasus ini ke ranah hukum, pihak pelapor mengklaim telah memberikan ruang bagi terlapor untuk menyelesaikan kewajibannya secara kekeluargaan. Somasi atau peringatan resmi pun telah dilayangkan melalui tim hukum, namun tidak mendapatkan respons positif.

Absennya itikad baik dari oknum ASN tersebut akhirnya memicu korban untuk melaporkan perkara ini sebagai dugaan penipuan dan penggelapan.

“Kami sudah melayangkan somasi sebagai bentuk upaya penyelesaian yang baik, tetapi tidak ada respons maupun itikad baik dari pihak LK. Oleh karena itu, langkah hukum menjadi jalan terakhir yang kami ambil,” tambah Rizki.

BACA JUGA:Terseret Korupsi, 4 ASN Rejang Lebong Kehilangan Status Pegawai Negeri

BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Wajibkan 'English Day' di Seluruh Sekolah Mulai Tahun Ini

Laporan resmi tersebut kini telah diterima oleh pihak kepolisian dan tengah masuk dalam tahap penyelidikan awal. Polisi akan memanggil saksi-saksi serta mengumpulkan bukti transfer untuk mendalami unsur pidana dalam laporan tersebut.

Pihak pelapor berharap proses hukum ini dapat berjalan transparan guna memberikan kepastian hukum dan keadilan atas kerugian material yang dialami. Hingga berita ini diturunkan, terlapor LK belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang menjeratnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait