Semester Pertama 2026, 40 PNS Pemkab Seluma Masuki Masa Pensiun

Semester Pertama 2026, 40 PNS Pemkab Seluma Masuki Masa Pensiun

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Kabupaten Seluma, Ansori--(Sumber Foto: Julyan/BETV)

SELUMA, BETVNEWS - Puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten SELUMA memasuki masa purna bakti pada semester pertama tahun 2026.

Data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mencatat sekitar 40 PNS telah mencapai batas usia pensiun sepanjang Januari hingga Juni tahun ini.

BACA JUGA:Masuk DPO Kasus Penganiayaan, Kades Muara Dua Dinonaktifkan Sementara oleh Pemkab Seluma

BACA JUGA:Temui Anggota DPR RI di Jakarta, Bupati Seluma Dorong Percepatan Pembangunan Kawasan 4 Ulu

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Kabupaten Seluma, Ansori, mengatakan jumlah tersebut merupakan data yang telah diverifikasi hingga pertengahan tahun. Sementara itu, data pegawai yang akan memasuki masa pensiun pada periode Juli hingga Desember masih dalam proses pembaruan dari masing-masing perangkat daerah.

"Hingga semester pertama tahun 2026, terdapat sekitar 40 PNS yang memasuki batas usia pensiun. Mereka berasal dari berbagai instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma," ujar Ansori, Jumat 5 Juni 2026.

Ia menjelaskan, para pegawai yang memasuki masa purna tugas berasal dari berbagai kelompok jabatan, mulai dari tenaga pendidik, pejabat fungsional, hingga pejabat struktural di sejumlah organisasi perangkat daerah.

BACA JUGA:Diterpa Keluhan Pelayanan, RSUD M Yunus Tegaskan Fasilitas Rawat Inap Sudah Memenuhi Ketentuan

BACA JUGA:4 Jemaah Haji Bengkulu Selatan Segera Kembali ke Tanah Air, Ingatkan Tak Simpan Zam-Zam dalam Koper

Menurut Ansori, pensiun merupakan tahapan yang sudah menjadi bagian dari perjalanan karier seorang aparatur sipil negara. Karena itu, proses administrasi perlu dipersiapkan lebih awal agar seluruh hak kepegawaian dapat diterima tepat waktu setelah memasuki masa pensiun.

BKPSDM pun mengingatkan para calon pensiunan untuk segera melengkapi seluruh dokumen yang menjadi syarat pengajuan pensiun guna menghindari keterlambatan proses administrasi.

"Kami mengimbau ASN yang akan memasuki masa pensiun agar lebih proaktif dalam menyiapkan dan menyerahkan dokumen yang dibutuhkan," katanya.

BACA JUGA:Gaji ke-13 ASN Bengkulu Selatan Mulai Dicairkan, Pemda Siapkan Dana Rp20 Miliar

BACA JUGA:Lansia di Selebar Ditemukan Meninggal dalam Rumah

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait