Mayoritas dari Dana Perjalanan Dinas dan Jaspel, BPK Temukan TGR di 12 Puskesmas Seluma

Mayoritas dari Dana Perjalanan Dinas dan Jaspel, BPK Temukan TGR di 12 Puskesmas Seluma

Mayoritas dari Dana Perjalanan Dinas dan Jaspel, BPK Temukan TGR di 12 Puskesmas Seluma--(Sumber Foto: Jul/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Seluma memastikan akan mengawal ketat dan menindaklanjuti seluruh temuan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Bengkulu terhadap 12 puskesmas di wilayah tersebut.

Langkah konkret ini dilakukan melalui mekanisme pengembalian uang negara atau Tuntutan Ganti Rugi (TGR), sesuai dengan rekomendasi yang dikeluarkan oleh BPK atas laporan penggunaan anggaran di masing-masing puskesmas.

Kasubag Umum, Kepegawaian, dan Keuangan Dinkes Seluma, Yulizal Afriadi, menyampaikan bahwa pihaknya bergerak cepat dengan memanggil seluruh kepala puskesmas yang menjadi sampel pemeriksaan guna memastikan rekomendasi BPK segera dituntaskan.

"Kami sudah memanggil seluruh kepala puskesmas yang menjadi sampel pemeriksaan BPK. Mereka diminta segera menindaklanjuti temuan yang ada dan mengembalikan TGR sesuai batas waktu yang telah ditentukan," ujar Yulizal Afriadi saat dikonfirmasi pada Senin, 8 Juni 2026.

Ia menambahkan, poin temuan BPK di setiap puskesmas cukup bervariasi. Namun, mayoritas kesalahan administrasi keuangan tersebut bersumber dari pos anggaran belanja perjalanan dinas, belanja makan dan minum, serta alokasi dana jasa pelayanan (jaspel).

BACA JUGA:Turun Langsung Cek Venue Sport Center, Kapolda Bengkulu Targetkan 'Zero Insiden' di Festival Tabut 2026

BACA JUGA:Kuliah Gratis Sampai Lulus, Bupati Rifai Ajak Anak Buruh dan Petani Sawit Buru Beasiswa BPDPKS 2026

Pihak Dinkes Seluma menegaskan bahwa seluruh rekomendasi hasil audit tersebut bersifat wajib dan harus diselesaikan paling lambat 60 hari, terhitung sejak Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) resmi diterima oleh Pemerintah Kabupaten Seluma.

Oleh karena itu, Dinkes bakal melakukan monitoring ketat serta pendampingan berkala agar proses pengembalian TGR berjalan sesuai target waktu.

"Kami akan terus memantau progresnya. Sesuai aturan BPK, tindak lanjut hasil pemeriksaan harus diselesaikan dalam waktu 60 hari," tegas Yulizal.

Selain fokus pada pengembalian kerugian negara, Dinkes Seluma juga menjadikan momentum ini sebagai bahan evaluasi internal secara menyeluruh guna mencegah kebocoran anggaran serupa terulang di masa depan.

Seluruh kepala puskesmas kini diwajibkan untuk meningkatkan ketelitian dalam aspek tata kelola administrasi keuangan, pelaporan kegiatan, hingga transparansi surat pertanggungjawaban (SPJ).

Sebagai informasi, BPK RI Perwakilan Bengkulu sebelumnya telah melakukan audit kepatuhan administrasi keuangan terhadap 12 dari total 22 puskesmas yang tersebar di Kabupaten Seluma.

BACA JUGA:Aplikasi IKD Meluncur di Bengkulu Selatan: Simpan KTP Hingga Kartu Keluarga Cukup Lewat Ponsel

BACA JUGA:Cegah Kemacetan Festival Tabut 2026, Satpol PP Sterilkan Bahu Jalan Pantai Panjang

Pemerintah daerah berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh catatan tersebut sebagai bagian dari komitmen mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait