Pomindo Larang Mitra Lakukan Repacking Minyak Goreng Curah

Pomindo Larang Mitra Lakukan Repacking Minyak Goreng Curah

Owner Pusat Pom Minyak Goreng Indonesia (Pomindo) sekaligus Direktur Utama PT Paramartha Buana (PT Parabu), Yaya Sumadri--(Sumber Foto: Haikal/BETV)

BETVNEWS – Owner Pusat Pom Minyak Goreng Indonesia (Pomindo) sekaligus Direktur Utama PT Paramartha Buana (PT Parabu), Yaya Sumadri, memberikan penegasan keras kepada seluruh mitra Pomindo di Indonesia.

Ia meminta para mitra untuk tetap fokus menjalankan usaha penjualan minyak goreng curah premium melalui sistem mesin pom dan tidak melakukan aktivitas repacking (pengemasan ulang) dalam skala besar.

Penegasan tersebut disampaikan langsung kepada seluruh jaringan mitra Pomindo yang saat ini perkembangannya telah mencapai 256 depo dan 974 outlet, tersebar di berbagai wilayah Indonesia dari Sabang sampai Merauke.

Yaya menjelaskan, konsep dasar dari berdirinya Pomindo adalah menyediakan minyak goreng curah premium higienis yang dapat dibeli masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan finansial mereka. Lewat sistem mesin digital mirip SPBU ini, konsumen tidak melulu harus membeli dalam ukuran patokan kemasan satu liter seperti produk pabrikan umum.

“Tujuan utama Pomindo adalah memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk membeli minyak goreng dengan harga dan takaran yang lebih fleksibel. Jadi, fokus mutlak usaha ini adalah penjualan minyak goreng curah premium via sistem mesin pom,” ujar Yaya Sumadri dalam keterangannya, Kamis (11/6).

Menurut Yaya, ada batasan hukum dan operasional yang sangat jelas antara kegiatan depo minyak goreng curah dengan usaha industri pengemasan ulang. Depo murni berfungsi sebagai pusat distribusi logistik dan penjualan langsung, sedangkan aktivitas repacking mengikat regulasi serta perizinan industri manufaktur tersendiri dari pemerintah.

BACA JUGA:Pelajar SMP di Mukomuko Terseret Ombak Pantai Badri, Tim Gabungan Lakukan Pencarian

BACA JUGA:Kapolda Bengkulu Sambangi Sekretariat Perbakin, Dorong Pembinaan Atlet dan Prestasi Olahraga Daerah

“Jangan sampai fungsi depo ini malah disalahgunakan menjadi pabrik pengemasan terselubung. Depo dan usaha repacking itu dua lini kegiatan yang berbeda, dan otomatis memiliki payung ketentuan hukum yang berbeda pula,” tegas Yaya.

Ia juga meluruskan keberadaan botol-botol kemasan polos yang kerap dijumpai di outlet maupun depo. Fasilitas botol tersebut murni disediakan hanya untuk membantu konsumen darurat yang kebetulan tidak membawa wadah sendiri dari rumah saat hendak membeli.

“Botol-botol kosong yang tersedia itu hanya untuk menunjang pelayanan taktis kepada konsumen ritel. Bukan tameng untuk mengemas seluruh pasokan minyak goreng curah dari depo menjadi produk kemasan botolan siap jual massal,” papar Yaya lagi.

Manajemen Pusat Pomindo sendiri sejauh ini telah melayangkan surat imbauan resmi kepada seluruh pengelola depo dan outlet. Langkah preventif ini diambil agar jalannya roda bisnis kemitraan tetap sejalan dengan visi awal, yakni menghadirkan minyak goreng curah premium yang terjangkau lewat transaksi mesin pom.

Kendati demikian, Yaya menyebut manajemen pusat tidak menutup mata atau melarang mutlak jika ada mitra yang memang tertarik merambah ke bisnis repacking. Namun, dengan catatan tegas bahwa unit usaha tersebut wajib didirikan secara mandiri, terpisah dari ekosistem Pomindo, dan mengantongi seluruh izin resmi dari instansi terkait.

BACA JUGA:Pasca Keracunan MBG di SDN 18 Kepahiang, Belasan Korban Masih Berjuang Melawan Gatal-gatal

BACA JUGA:Jalani Cuti Berobat dan Ajukan Mundur, Jabatan Sekwan Seluma Kini Diisi Plt

“Kami mengimbau seluruh mitra untuk konsisten pada penjualan minyak goreng curah dan menjauhi aktivitas repacking skala besar tanpa izin. Kedisiplinan ini sangat krusial demi menjaga kepatuhan kita terhadap regulasi negara sekaligus menjaga keberlangsungan nama baik usaha bersama,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: