Ops Antik Nala 2026: Polres Mukomuko Amankan 6 Pengedar Sabu Pasokan Sumut dan Sumbar

Ops Antik Nala 2026: Polres Mukomuko Amankan 6 Pengedar Sabu Pasokan Sumut dan Sumbar

Ops Antik Nala 2026: Polres Mukomuko Amankan 6 Pengedar Sabu Pasokan Sumut dan Sumbar--(Sumber Foto: Jemi/BETV)

MUKOMUKO, BETVNEWS – Polres Mukomuko berhasil mengungkap empat kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam pelaksanaan Operasi Antik Nala 2026 yang digelar selama dua pekan, mulai 21 Mei hingga 4 Juni 2026.

Dari pengungkapan tersebut, sebanyak enam orang tersangka berhasil diamankan dan seluruhnya berperan sebagai pengedar.

Kapolres Mukomuko, AKBP Riky Crisma Wardana mengatakan, keenam tersangka yang diamankan terdiri dari lima laki-laki dan satu perempuan. Menariknya, empat di antara mereka merupakan pelaku lintas provinsi yang berasal dari Sumatera Utara dan Sumatera Barat.

"Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Mukomuko dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Mukomuko," ujar AKBP Riky Crisma Wardana saat konferensi pers, Senin (22/6).

BACA JUGA:Oknum LSM dan Mahasiswi Ditangkap Polres Mukomuko, Diduga Peras Kepsek Soal Dana BOS

BACA JUGA:Polres Mukomuko Ungkap Dugaan Korupsi RTH, Mantan Kepala DLH dan Kontraktor Jadi Tersangka

Pengungkapan pertama dilakukan pada 21 Mei 2026. Saat itu, Satresnarkoba Polres Mukomuko berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial ISN di kawasan belakang Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko.

Masih di hari yang sama, petugas kembali mengungkap kasus lainnya dengan menangkap pasangan suami istri berinisial MM dan RM di Kelurahan Bandar Ratu, Kecamatan Kota Mukomuko. Keduanya diketahui baru datang dari Tanjung Balai, Sumatera Utara, dan diduga hendak memasarkan sabu di wilayah Kabupaten Mukomuko.

Selanjutnya, pada 25 Mei 2026, petugas berhasil menangkap seorang tersangka berinisial GR di Desa Mandi Angin, Kecamatan Teramang Jaya.

Tidak lama berselang, dua tersangka lainnya berinisial HS dan SH juga berhasil diamankan di Desa Pasar Bantal, Kecamatan Teramang Jaya. Berdasarkan hasil penyelidikan, sabu yang diedarkan kedua pelaku didatangkan dari Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan sistem "PETA" atau petunjuk letak narkotika. Modus tersebut dilakukan dengan menyembunyikan paket sabu di lokasi tertentu, kemudian pembeli diberikan petunjuk berupa foto atau titik lokasi penyimpanan barang.

BACA JUGA:BEM Se-Bengkulu Tolak Pelabelan Negatif: Kritik Mahasiswa Lahir dari Keresahan Rakyat!

BACA JUGA:Ketika Listrik Padam, Kepercayaan Publik Ikut Diuji

Dari hasil pengembangan, polisi berhasil menemukan paket sabu yang disembunyikan di kawasan Pantai Markisa, Desa Pasar Bantal, Kecamatan Teramang Jaya. Barang haram tersebut ditemukan berdasarkan foto petunjuk yang tersimpan di telepon genggam (handphone) milik para tersangka.

Kapolres Mukomuko AKBP Riky Crisma Wardana menegaskan, pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan terhadap peredaran gelap narkotika yang dinilai menjadi ancaman serius bagi masyarakat, khususnya generasi muda.

"Polres Mukomuko tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Kami akan terus melakukan penindakan secara tegas demi menjaga keamanan dan menyelamatkan masyarakat dari bahaya narkoba," tegasnya.

Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Mukomuko untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait