Calo Dirut Bank Bengkulu Ditangkap, Korban Tertipu Lebih dari Setengah Miliar

Calo Dirut Bank Bengkulu Ditangkap, Korban Tertipu Lebih dari Setengah Miliar

Calo Dirut Bank Bengkulu Ditangkap, Korban Tertipu Lebih dari Setengah Miliar--(Sumber Foto: Imron/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS – Polda Bengkulu memutus rantai penipuan berkedok “orang dalam” seleksi Direktur Utama (Dirut) Bank Bengkulu. Tersangka berinisial RP dibekuk di Yogyakarta setelah sempat buron. Ia diduga menguras uang sebesar Rp550 juta dari dua orang korban dengan janji manis bisa meloloskan mereka menjadi orang nomor satu di bank daerah tersebut.

Dalam perkara ini, korban atas nama Rio Ariwibowo dan Kartika Elisabet mengalami kerugian total mencapai Rp550.000.000. Kedua korban tergiur iming-iming RP yang mengaku memiliki akses khusus ke panitia seleksi dan menjanjikan bantuan untuk memengaruhi proses seleksi jabatan Dirut Bank Bengkulu.

Setelah laporan resmi masuk, penyidik Ditreskrimum Polda Bengkulu langsung bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Tersangka RP yang sempat melarikan diri ke luar daerah akhirnya berhasil terlacak dan diamankan oleh penyidik di Kota Yogyakarta. Selanjutnya, tersangka langsung dibawa ke Bengkulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Saat ini, tersangka RP telah resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Bengkulu guna kepentingan penyidikan. Penyidik juga masih terus mendalami perkara tersebut untuk melengkapi alat bukti serta menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam aksi penipuan ini.

Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Ichsan Nur, S.I.K. menjadikan kasus ini sebagai momentum edukasi publik. Ia mengingatkan masyarakat bahwa proses seleksi jajaran direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) memiliki jalur resmi yang ketat dan tidak bisa dibeli.

BACA JUGA:Setahun Kepemimpinan di Bengkulu Selatan, Wabup Yevri Sebut Perubahan Mulai Terlihat

BACA JUGA:Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Personel Polres Bengkulu Selatan Gelar Upacara Tabur Bunga

“Polda Bengkulu akan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang menjanjikan jabatan, kelulusan, maupun keuntungan tertentu dengan meminta sejumlah uang di luar mekanisme resmi. Apabila menemukan atau mengalami kejadian serupa, segera laporkan kepada pihak kepolisian," ujar Kombes Pol. Ichsan Nur, S.I.K.

Polda Bengkulu menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan ini secara profesional, transparan, dan akuntabel guna mengungkap seluruh fakta perkara, serta memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kasus yang menjerat RP ini menambah daftar panjang modus penipuan “calo jabatan” di Bengkulu.

Pihak kepolisian berharap masyarakat dapat lebih waspada dan berhenti memercayai janji-janji instan. Sebab, kursi Dirut Bank Bengkulu, sama seperti jabatan publik lainnya, hanya bisa diraih lewat kompetensi dan prosedur resmi yang sah

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait