Peras Kepala Sekolah Rp15,5 Juta, 2 Oknum Mengaku Pers Digelandang Polres Mukomuko

Peras Kepala Sekolah Rp15,5 Juta, 2 Oknum Mengaku Pers Digelandang Polres Mukomuko

Peras Kepala Sekolah Rp15,5 Juta, Dua Oknum Mengaku Pers Digelandang Polres Mukomuko--(Sumber Foto: Imron/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS – Satreskrim Polres Mukomuko berhasil melakukan operasi tangkap tangan terhadap dua pelaku pemerasan berkedok klarifikasi anggaran sekolah.

Pelaku pria berinisial AW dan seorang wanita berinisial MA dibekuk polisi saat tengah bertransaksi menerima uang tunai Rp15,5 juta di salah satu hotel di Kecamatan Ipuh, pada Sabtu, 20 Juni 2026.

Kedua warga Kota Bengkulu ini diduga kuat memanfaatkan nama lembaga dan atribut pers untuk menekan serta menakut-nakuti korbannya, yang merupakan Kepala SD Negeri 3 Pondok Suguh, Kabupaten Mukomuko.

Kasus pemerasan ini bermula pada April 2026 lalu. Saat itu, korban menerima surat dari sebuah lembaga yang meminta klarifikasi terkait pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SD Negeri 03 Pondok Suguh untuk Tahun Anggaran 2023 hingga 2025.

Karena surat tersebut tidak direspons oleh pihak sekolah, korban kemudian dihubungi langsung oleh tersangka Astrawan. Dalam pertemuan lanjutan, korban mengaku mendapat tekanan psikologis dan ancaman bahwa permasalahan Dana BOS tersebut akan dibawa ke ranah Aparat Penegak Hukum (APH) jika tidak ada "penyelesaian" secara damai.

BACA JUGA:Bupati Bengkulu Selatan Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Bunga Mas dan Kedurang

BACA JUGA:Calo Dirut Bank Bengkulu Ditangkap, Korban Tertipu Lebih dari Setengah Miliar

Dari titik itulah, modus klarifikasi tersebut berubah menjadi aksi pemerasan. Tersangka Astrawan diduga meminta uang sebesar Rp20 juta dengan janji akan mencabut laporan yang diklaimnya telah disampaikan ke pihak berwajib. Setelah dilakukan negosiasi, korban yang merasa tertekan akhirnya menyetujui untuk menyerahkan uang sebesar Rp15.507.000.

Untuk meyakinkan korbannya, Astrawan menggandeng Melly Agustina. Dalam skema ini, Melly berpura-pura bertindak sebagai kuasa hukum atau perwakilan sah dari Astrawan guna memberikan kesan legalitas. Pertemuan untuk penyerahan uang pun disepakati dilakukan di sebuah hotel yang berada di Desa Medan Jaya, Kecamatan Ipuh.

Namun, rencana matang kedua pelaku ini keburu terendus oleh pihak kepolisian. Anggota Satreskrim Polres Mukomuko langsung menyergap keduanya sesaat setelah uang tunai berpindah tangan.

Dari lokasi penangkapan, polisi berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp15.507.000, sejumlah kartu identitas, kartu anggota organisasi, kartu pers, pin organisasi, dompet kartu, telepon genggam, serta dokumen surat permintaan klarifikasi Dana BOS yang digunakan untuk menakut-nakuti korban.

Kapolres Mukomuko, AKBP Riky Crisma Wardana menegaskan bahwa tindakan para pelaku murni merupakan tindak pidana. Tidak ada lembaga swadaya maupun institusi pers yang memiliki kewenangan untuk menakut-nakuti pihak sekolah demi meraup keuntungan pribadi.

BACA JUGA:Setahun Kepemimpinan di Bengkulu Selatan, Wabup Yevri Sebut Perubahan Mulai Terlihat

BACA JUGA:Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Personel Polres Bengkulu Selatan Gelar Upacara Tabur Bunga

"Para pelaku diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama empat tahun,” tegas Kapolres Mukomuko, AKBP Riky Crisma Wardana.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 483 dan/atau Pasal 492 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Mukomuko masih melakukan pemeriksaan mendalam guna melengkapi berkas penyidikan sekaligus menelusuri kemungkinan adanya kepala sekolah lain yang menjadi korban dengan modus serupa. Kapolres mengimbau agar para kepala sekolah segera melapor ke polisi jika menemui modus pemerasan berkedok "biaya pembinaan" seperti ini.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: