Tak Kunjung Tuntas, Konflik Lahan PT SIL Dilaporkan ke Komnas HAM
Tak Kunjung Tuntas, Konflik Lahan PT SIL Dilaporkan ke Komnas HAM--(Sumber Foto: Ilham/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS – Setelah lebih dari 15 tahun memperjuangkan hak atas tanah yang menjadi sumber penghidupan mereka, Forum Petani Bersatu (FPB) Kabupaten Seluma resmi mengadukan konflik agraria yang mereka alami ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Pengaduan tersebut disampaikan setelah sehari sebelumnya FPB melakukan audiensi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Sebelum menempuh jalur tersebut, FPB telah berulang kali mengupayakan penyelesaian di tingkat daerah, namun hingga kini belum memperoleh kepastian hukum.
Menurut FPB, konflik yang mereka hadapi bukan sekadar persoalan administrasi pertanahan, tetapi juga menyangkut dugaan pelanggaran hak atas tanah, hak atas ruang hidup, serta hak masyarakat untuk memperoleh perlindungan dari negara.
Konflik bermula pada 2011 ketika lahan yang selama ini dikuasai dan dikelola masyarakat diklaim masuk dalam wilayah Hak Guna Usaha (HGU) PT Sandabi Indah Lestari (PT SIL). Sejak saat itu, masyarakat hidup dalam ketidakpastian atas tanah yang menjadi sumber mata pencaharian mereka.
Selama lebih dari 15 tahun, FPB telah menempuh berbagai mekanisme penyelesaian melalui Pemerintah Kabupaten Seluma, Kantor Wilayah BPN Provinsi Bengkulu, DPRD Kabupaten Seluma, hingga Kementerian ATR/BPN. Masyarakat juga telah menyerahkan dokumen kepemilikan dan penguasaan lahan, mengikuti proses verifikasi, serta memenuhi berbagai permintaan data. Namun, hingga kini konflik tersebut belum menemukan penyelesaian yang memberikan kepastian hukum.
BACA JUGA:Diduga Sopir Mengantuk dan Lelah, Mobil Honda HR-V Tabrak Pembatas Jalan di Padang Jati
BACA JUGA:Kejari Mukomuko Amankan Rp518 Juta, Kasus Korupsi Pamsimas Tetap Lanjut ke Persidangan
Melalui pengaduan itu, FPB meminta Komnas HAM melakukan pemantauan dan pendalaman terhadap dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang timbul akibat konflik agraria yang berkepanjangan.
"Kami berharap Komnas HAM menggunakan kewenangannya untuk mendorong penyelesaian konflik yang berkeadilan, melindungi hak-hak masyarakat, serta memastikan negara menjalankan kewajibannya dalam memberikan kepastian hukum," ujar Iwan, anggota FPB.
FPB menegaskan, bagi masyarakat tanah bukan sekadar aset ekonomi, melainkan ruang hidup tempat mereka bekerja, membangun keluarga, dan mempertahankan keberlangsungan hidup. Karena itu, konflik agraria yang berlangsung selama bertahun-tahun dinilai tidak hanya menjadi persoalan administrasi pertanahan, tetapi juga persoalan hak asasi manusia.
BACA JUGA:Gelar Gerakan Radin Inten Asri, 500 Warga Bersihkan Pantai Pasar Bawah Bengkulu Selatan
BACA JUGA:Mobil Ketua DPRD Seluma Diduga Mau Dibakar OTK, Polres Bentuk Tim Khusus
FPB juga menekankan bahwa negara memiliki tanggung jawab untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak masyarakat, termasuk menjamin kepastian hukum serta menghadirkan penyelesaian yang adil bagi warga yang terdampak konflik agraria.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
