Ingin Jualan Online? Ini Aturan Pajak e-Commerce yang Perlu Dipahami Sebelum Memulai

Ingin Jualan Online? Ini Aturan Pajak e-Commerce yang Perlu Dipahami Sebelum Memulai

Ingin Jualan Online? Ini Aturan Pajak e-Commerce yang Perlu Dipahami Sebelum Memulai--(Foto: istockphoto)

BENGKULU, BETVNEWS - Perkembangan bisnis digital membuat aktivitas jual beli secara online semakin diminati masyarakat Indonesia.

Mulai dari pelaku UMKM yang memasarkan produk melalui marketplace, penjual di media sosial, hingga perusahaan yang memiliki toko online sendiri, seluruhnya menjadi bagian dari ekosistem electronic commerce (e-commerce) yang terus berkembang.

BACA JUGA:Final Piala Dunia 2026: Spanyol Tantang Argentina, Statistik Unggulkan La Furia Roja

BACA JUGA:BMKG Prediksi 15 Daerah Diguyur Hujan Lebat Hari Ini, Bengkulu Masuk Daftar

Seiring meningkatnya transaksi digital, pemerintah juga terus menyempurnakan regulasi perpajakan agar terdapat kepastian hukum sekaligus menciptakan perlakuan yang setara antara perdagangan konvensional dan perdagangan berbasis elektronik.

Apa yang Dimaksud e-Commerce?

E-commerce merupakan kegiatan jual beli barang atau jasa yang dilakukan melalui sistem elektronik. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

BACA JUGA:Soroti Dugaan Kekerasan terhadap Siswa, Bupati Bengkulu Selatan Minta Sekolah Utamakan Pembinaan Humanis

BACA JUGA:Pemkab Seluma Matangkan Persiapan Sema Fest 2026, Dorong Wisata dan Ekonomi Kreatif Makin Dikenal

Praktiknya tidak hanya terbatas pada transaksi di marketplace. Penjualan melalui situs web, aplikasi, hingga media sosial juga termasuk dalam kategori perdagangan elektronik apabila menghasilkan transaksi barang maupun jasa.

Dengan demikian, siapa pun yang memperoleh penghasilan dari aktivitas usaha melalui platform digital, baik individu, UMKM, maupun badan usaha, termasuk sebagai pelaku e-commerce.

BACA JUGA:Simpang Lima Bersiap Jadi Arena Raksasa, Pemprov Bengkulu Gelar Pesta Rakyat Nobar Final Piala Dunia

BACA JUGA:Suara Terbata-bata di Hadapan Hakim, Latifa Akui Modus Eceran Rp500 Ribu untuk Kuras Kas Perusahaan

Siapa yang Termasuk Pelaku e-Commerce?

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait