2 Bulan Berjalan, Program Pemutihan Pajak Bengkulu Sentuh 40 Ribu Lebih Kendaraan
Antusiasme masyarakat laksanakan pemutihan pajak kendaraan di kantor Samsat Bengkulu--(Sumber Foto: Fuad/Tim/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang digelar Pemerintah Provinsi BENGKULU melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi BENGKULU terus mendapat sambutan positif dari masyarakat.
Antusiasme wajib pajak terus meningkat seiring berbagai kemudahan dan keringanan yang diberikan pemerintah dalam pembayaran pajak kendaraan.
BACA JUGA:Sering Alami Sakit Perut? Coba Atasi dengan Minyak Cengkeh, Cek Manfaatnya Disini!
BACA JUGA:BNN Bengkulu Integrasikan Kurikulum Antinarkoba ke Sekolah, Edukasi Dimulai Sejak MPLS
Program yang dimulai sejak 1 Mei 2026, yang artinya sudah berjalan selama 2 bulan, hampir 40 ribu kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, tercatat telah memanfaatkan program pemutihan pajak.
Jumlah itu menjadi indikasi tingginya minat masyarakat untuk melunasi kewajiban pajak sekaligus memanfaatkan kesempatan memperoleh berbagai bentuk pembebasan yang disediakan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Meski demikian, angka final masih menunggu proses rekapitulasi.
BACA JUGA:Konsumsi Buah Melon Bikin Tulang Makin Sehat, Cek Manfaat Lainnya Disini!
BACA JUGA:Cek Disini, Kandungan Nutrisi dan Manfaat Buah Mangga Bagi Kecantikan Kulit
Salah seorang pegawai Samsat Bengkulu, Megi Andrea, mengatakan jumlah kendaraan yang mengikuti program pemutihan diperkirakan telah mendekati 40 ribu unit dan diperkirakan masih terus bertambah hingga nanti berakhir pada 31 Agustus 2026.
"Data resmi terbaru memang belum keluar karena masih dalam proses rekap. Tapi sampai 22 Juli ini jumlah kendaraan yang sudah memanfaatkan program pemutihan diperkirakan sudah sekitar kurang lebih 40 ribu kendaraan. Setiap hari masyarakat masih terus berdatangan ke Samsat untuk mengurus pembayaran pajak melalui program ini," ujar Megi Andrea.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Provinsi Bengkulu memberikan berbagai insentif berupa penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Langkah itu diharapkan mampu meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak.
BACA JUGA:Tanpa Perlu Perawatan Mahal, Simak Disini Cara Memutihkan Wajah dengan Minyak Zaitun!
BACA JUGA:Bisa Dijadikan Obat Tradisional, Begini Cara Rebus Daun Suji dan Manfaatnya Bagi Kesehatan Tubuh
Tingginya antuias masyarakat pada pemutihan pajak turut mendapat sorotan Kepala Bapenda Provinsi Bengkulu.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
