Dugaan Kebocoran PAD, PT TUMS Dilirik Kejari Kepahiang

Dugaan Kebocoran PAD, PT TUMS Dilirik Kejari Kepahiang

(Tengah) Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang, Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, S.H., M.H.--(Sumber Foto: Hendri/BETV)

KEPAHIANG, BETVNEWS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang tengah menyoroti PT Trisula Ulung Mega Surya (PT TUMS). Perusahaan perkebunan teh yang beroperasi di Kabupaten Kepahiang tersebut diduga kuat memicu kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Indikasi kebocoran tersebut muncul lantaran belum adanya setoran retribusi daerah, khususnya terkait Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi yang dapat merugikan keuangan daerah.

Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang, Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya saat ini masih menunggu arahan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu terkait langkah hukum lanjutan terhadap perusahaan tersebut.

"Kita tengah menunggu arahan dari Kejati Bengkulu terkait PT TUMS. Ini berkaitan dengan penagihan dalam rangka PAD daerah. Kami sudah ekspose ke Kejati terkait indikasi Tipikor baru yang sedang dikaji," jelas Kajari.

Salah satu objek PAD yang menjadi sorotan utama adalah retribusi Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

BACA JUGA:Musim Kemarau Mengancam, Petani Bengkulu Selatan Beralih Tanam Jagung dan Hortikultura

BACA JUGA:Peringati HANI 2026, Pemkot Bengkulu dan BNN Perkuat Kolaborasi Cegah Penyalahgunaan Narkoba

Sesuai regulasi tersebut, setiap perusahaan yang mempekerjakan TKA lebih dari 6 bulan wajib menyetorkan retribusi ke kas daerah. Besaran tarifnya ditetapkan mencapai 100 USD per bulan untuk setiap pekerja asing.

Jika kewajiban ini diabaikan, daerah berpotensi kehilangan sumber pendapatan yang cukup signifikan. Padahal, PAD dari sektor retribusi sangat dibutuhkan untuk menopang pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Kepahiang.

Guna mempercepat penagihan piutang tersebut, Kejari Kepahiang juga menerjunkan Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Peran JPN difokuskan untuk mendampingi Pemerintah Kabupaten Kepahiang dalam menagih tunggakan retribusi kepada perusahaan-perusahaan yang belum patuh.

"Jaksa Pengacara Negara dapat membantu pemerintah daerah menagih piutang retribusi. Ini bagian dari upaya kita menyelamatkan keuangan daerah," tambah Kajari.

Selain PT TUMS, Kejari Kepahiang turut membidik penagihan retribusi pada beberapa entitas dan perusahaan lainnya, di antaranya BPJS, PT MAS, serta PT SMM. Penagihan ini merupakan bagian dari komitmen bersama antara Kejari dan Pemkab Kepahiang untuk memaksimalkan penerimaan PAD serta menutup rapat potensi kebocoran anggaran.

"Terkait PT TUMS ini, kita masih menunggu arahan Kejati, apakah nanti dilakukan perdatanya atau pidananya," pungkas Kajari.

BACA JUGA:Konsumsi Teh Hijau Dipercaya Ampuh Atasi Pengapuran Sendi, Cek Daftar Obat Herbal Lainnya Disini!

BACA JUGA:Rekomendasi Buah yang Bagus untuk Pelancar Diet, Ada Lemon hingga Apel

Pemerintah Kabupaten Kepahiang sendiri menyatakan mendukung penuh langkah tegas Kejari Kepahiang. Pemkab berharap persoalan ini dapat segera dituntaskan agar tidak ada lagi potensi kerugian keuangan daerah di masa mendatang.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait