Lapas Kelas IIB Arga Makmur Gelar Sidang TPP, Bahas Usulan PB, CB, dan Calon Tamping

Lapas Kelas IIB Arga Makmur Gelar Sidang TPP, Bahas Usulan PB, CB, dan Calon Tamping

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Arga Makmur kembali menegaskan komitmennya dalam menjalankan sistem pembinaan warga binaan secara profesional, objektif, dan transparan melalui pelaksanaan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), Selasa (28/7/202--(Foto: Tim/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Arga Makmur kembali menegaskan komitmennya dalam menjalankan sistem pembinaan warga binaan secara profesional, objektif, dan transparan melalui pelaksanaan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), Selasa (28/7/2026).

BACA JUGA:Semarak HUT RI ke-81, Pemkot Bengkulu Siapkan Ragam Lomba hingga Panggung Seni Libatkan Masyarakat

BACA JUGA:Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Pemkot Bengkulu Gandeng Tokoh Lintas Agama Perkuat Gerakan Bersinar

Sidang yang berlangsung di Aula Lapas Kelas IIB Arga Makmur ini menjadi salah satu tahapan penting dalam proses pembinaan warga binaan. Agenda utama meliputi pembahasan usulan program integrasi bagi narapidana, seperti Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB), serta penilaian calon tenaga tamping yang akan membantu pelaksanaan berbagai kegiatan operasional di lingkungan lapas.

Tim Pengamat Pemasyarakatan merupakan forum yang bertugas memberikan penilaian dan rekomendasi terhadap berbagai program pembinaan maupun pemenuhan hak warga binaan. Setiap usulan dievaluasi secara menyeluruh dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku, baik dari aspek administrasi, kedisiplinan, kepatuhan terhadap tata tertib, perilaku selama menjalani masa pidana, hingga hasil pembinaan yang telah dijalani.

BACA JUGA:Gubernur Helmi Hasan Minta OPD Tingkatkan Pelayanan Publik, Ombudsman Mulai Penilaian Maladministrasi 2026

BACA JUGA:Program Pemutihan Dongkrak Kepatuhan Wajib Pajak, 19.502 Kendaraan di Bengkulu Selatan Sudah Bayar PKB

Pada sidang kali ini, sebanyak 19 narapidana mengikuti pembahasan usulan program integrasi yang terdiri dari Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat. Selain itu, 25 narapidana mengikuti proses penilaian sebagai calon tenaga tamping.

Tenaga tamping merupakan warga binaan yang diberikan kepercayaan untuk membantu berbagai aktivitas operasional di dalam lapas, seperti kebersihan, pelayanan, pembinaan, maupun kegiatan lainnya. Penetapan tamping dilakukan melalui proses seleksi yang ketat dengan mempertimbangkan perilaku, tanggung jawab, kedisiplinan, serta kelayakan sesuai hasil pembinaan.

BACA JUGA:Ekonomi Bengkulu Tumbuh 4,72 Persen, Pemprov dan BI Perkuat Sinergi Fiskal-Moneter

BACA JUGA:PBJT 10 Persen Diberlakukan, Bapenda Bengkulu Selatan Gencarkan Sosialisasi

Kepala Lapas Kelas IIB Arga Makmur, Yulian Fernando, menegaskan seluruh proses pengambilan keputusan harus mengedepankan profesionalisme, objektivitas, dan integritas agar setiap rekomendasi yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan tujuan sistem pemasyarakatan.

"Setiap rekomendasi yang dihasilkan harus berlandaskan prinsip keadilan serta mendukung tujuan utama sistem pemasyarakatan, yakni membentuk warga binaan agar siap kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan taat hukum," tegas Yulian Fernando.

Ia menambahkan, hasil Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan akan menjadi bahan pertimbangan pimpinan dalam menetapkan pemberian hak integrasi maupun pelaksanaan program pembinaan lanjutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait