DPRD Kota Bengkulu Siapkan Perda Perlindungan Guru, Ditargetkan Diusulkan Awal 2027

DPRD Kota Bengkulu Siapkan Perda Perlindungan Guru, Ditargetkan Diusulkan Awal 2027

Anggota DPRD Kota Bengkulu, Andi Saputra--(Sumber Foto: Ahmad/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu tengah mempersiapkan Peraturan Daerah (Perda) inisiatif yang nantinya diharapkan dapat memberikan perlindungan bagi para guru dalam menjalankan tugasnya.

‎Saat ini, proses penyusunan regulasi tersebut telah memasuki tahap penyusunan naskah akademik. DPRD Kota Bengkulu menargetkan Perda Perlindungan Guru tersebut dapat diusulkan paling lambat pada awal tahun 2027 mendatang.‎

‎Anggota DPRD Kota Bengkulu, Andi Saputra, mengatakan, keberadaan regulasi ini dinilai penting untuk memberikan rasa aman dan kepastian bagi para guru, khususnya ketika menjalankan tugas mendidik dan membentuk karakter peserta didik.

‎Menurutnya, guru tidak hanya memiliki tanggung jawab untuk memberikan materi pelajaran, tetapi juga memiliki peran penting dalam membentuk akhlak dan kedisiplinan siswa.

BACA JUGA:Jejak Internasional Saeed Kamyabi, dari Dakwah Lintas Negara hingga Membina Karakter di Bengkulu

BACA JUGA:Tindak Lanjuti Laporan Call Center 110, Polresta Bengkulu Sita 60 Motor Pelaku Balap Liar di Tapak Paderi

‎“Sekarang prosesnya sudah masuk dalam penyusunan naskah akademik. Kita berharap Perda ini nantinya bisa kita usulkan paling lambat awal tahun 2027,” ujar Andi Saputra.‎

‎Andi menjelaskan, salah satu alasan utama didorongnya Perda tersebut adalah adanya fenomena di tengah dunia pendidikan saat ini, di mana sebagian guru mulai merasa khawatir untuk memberikan teguran maupun menerapkan disiplin secara tegas kepada siswa.

‎Kondisi tersebut, kata Andi, dikhawatirkan dapat berdampak terhadap proses pendidikan, terutama dalam pembentukan karakter dan akhlak peserta didik.

‎“Fenomena yang kita lihat sekarang, banyak guru seolah kehilangan keberanian untuk menegakkan pendidikan dan kedisiplinan secara tegas kepada murid. Padahal, guru punya tanggung jawab bukan hanya mencerdaskan, tetapi juga mendidik akhlak,” jelasnya.

‎Ia menegaskan, Perda Perlindungan Guru bukan dimaksudkan untuk memberikan kekebalan hukum kepada tenaga pendidik. Sebaliknya, regulasi tersebut diharapkan dapat memberikan batasan yang jelas agar guru dapat menjalankan tugas secara profesional, sesuai aturan dan kode etik pendidikan.

BACA JUGA:Sidang Perdana Korupsi PLTA Musi: 9 Terdakwa Didakwa Rugikan Negara Rp13,4 Miliar, 3 Ajukan Eksepsi

BACA JUGA:Semarak HUT RI ke-81, Ribuan Warga Bengkulu Selatan Ikuti Jalan Santai dan Senam Bersama

‎Dengan adanya regulasi tersebut, DPRD berharap guru tidak lagi merasa takut ketika harus memberikan teguran atau pembinaan kepada siswa selama tindakan yang dilakukan masih dalam koridor pendidikan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: