Tanggapi Keberatan 3 Terdakwa Korupsi PLTA Musi, JPU Tegaskan Dakwaan Sah dan Valid
Tanggapi Keberatan 3 Terdakwa Korupsi PLTA Musi, JPU Tegaskan Dakwaan Sah dan Valid--(Sumber Foto: Angga/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu secara tegas meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi atau nota perlawanan yang diajukan oleh tiga terdakwa kasus dugaan korupsi penggantian System Control Utama (SKU) dan Automatic Voltage Regulator (AVR) di Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Musi, Kabupaten Kepahiang.
Sikap tegas tersebut disampaikan JPU dalam sidang lanjutan beragenda pembacaan tanggapan atas eksepsi penasihat hukum terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Selasa (18/8/2026). Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Achmadsyah Ade Muri.
Tiga terdakwa yang mengajukan eksepsi dalam perkara ini adalah:
-
Vincentius Fanny Janu Fidianto: Mantan Manager Sub Bidang Engineering UIK Sumbagsel.
-
Jamot Jingles Sitanggang: Staf Engineering Pembangkitan UIK Sumbagsel.
-
Daryanto: Vice President Control V PT PLN Indonesia Power.
Sebelumnya, tim penasihat hukum para terdakwa mengklaim dakwaan JPU tidak jelas (obscuur libel) lantaran berkas perkara dilakukan pemisahan atau pemecahan (splitsing) menjadi dua.
BACA JUGA:Hadirkan Anggota DPR RI Fauzi Amro, Seminar Simpeda 2026 Bahas Likuiditas BPD
BACA JUGA:BPBD Kota Bengkulu Ajukan Penambahan 2 Sirine Peringatan Tsunami
Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arief Wirawan, menegaskan bahwa tim JPU tetap teguh berpegang pada surat dakwaan yang telah dibacakan sebelumnya.
"Dakwaan yang kami sampaikan dalam perkara dugaan korupsi PLTA Musi ini sudah disusun matang sesuai konstruksi perkara dan memenuhi seluruh kriteria hukum yang berlaku," ujar Arief.
Atas dasar itu, JPU memohon majelis hakim menyatakan eksepsi dari penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima atau ditolak seluruhnya, serta meminta hakim melanjutkan pemeriksaan pokok perkara.
"Berdasarkan argumen hukum yang ada, keberatan dari pihak terdakwa sangat layak untuk ditolak. Kami meminta majelis hakim mengesahkan surat dakwaan JPU sebagai dasar melanjutkan persidangan,"tambahnya.
BACA JUGA:Taukah Kamu? Eksfoliasi Wajah Penting untuk Dilakukan, Cek Manfaatnya Disini!
BACA JUGA:Semarak Merah Putih Resmi Dimulai, 10 Hari Pertama Digelar di Kabupaten Kaur
Sidang perkara dugaan korupsi di lingkungan PLTA Musi ini dijadwalkan kembali bergulir pada Kamis (20/8/2026) mendatang dengan agenda pembacaan Putusan Sela oleh majelis hakim.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

