Laporkan Dugaan Perselingkuhan dan Nikah Siri, Suami Minta Inspektorat Kaur Periksa Istri PPPK
Laporkan Dugaan Perselingkuhan dan Nikah Siri, Suami Minta Inspektorat Kaur Periksa Istri PPPK--(Foto: Ary/Tim/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS – Dugaan perselingkuhan dan pernikahan siri yang melibatkan seorang perempuan berinisial AT (32), yang disebut berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Puskesmas Kelam Tengah, Kabupaten Kaur, dilaporkan oleh suaminya kepada pihak berwenang.
BACA JUGA:Lakukan Hal Ini! Cara Mudah Mengatasi Obesitas, Bisa Dimulai dari Kebiasaan Sehari-hari
BACA JUGA:Konser Band Ungu Digelar di Kantor Gubernur Bengkulu, Jalur Cimanuk-Asahan Dialihkan
Suami AT, Olo Thomas, mengaku menemukan istrinya bersama seorang pria berinisial WKP di dalam sebuah kamar kontrakan pada tengah malam. Olo menyebut kejadian itu menjadi dasar bagi dirinya untuk menempuh jalur resmi guna meminta penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.
Olo menegaskan, hingga saat ini dirinya dan AT masih terikat dalam perkawinan yang sah secara hukum.
“Saya dan AT sampai saat ini masih terikat dalam perkawinan yang sah,” ujar Olo.
BACA JUGA:Perlu Tahu! Manfaat Sarapan Pagi untuk Kesehatan, Bukan Sekadar Menghilangkan Lapar
BACA JUGA:Perbaiki Teknik Panen, AKPY dan Ditjenbun Dorong Peningkatan Pendapatan Pekebun Sawit Seluma
Menurut Olo, lokasi kejadian berada di wilayah hukum Kabupaten Bengkulu Selatan. Karena itu, ia mengaku telah berkoordinasi dengan Polres Bengkulu Selatan terkait dugaan perselingkuhan dan perzinaan yang dilaporkannya.
“Hari ini saya sudah berkoordinasi dengan pihak Polres Bengkulu Selatan karena kejadian ini berada di wilayah hukum Kabupaten Bengkulu Selatan. Ini terkait dugaan perselingkuhan dan perzinaan,” katanya.
Selain dugaan perselingkuhan, Olo juga menyampaikan dugaan bahwa AT telah melakukan pernikahan siri dengan pria lain saat status perkawinannya dengannya belum berakhir secara hukum.
BACA JUGA:Cek di Sini! Manfaat Teh Serai bagi Kesehatan, Minuman Herbal yang Menyegarkan
BACA JUGA:QRIS di Bengkulu Diminati 309.930 Pengguna, Pembayaran Digital Diperluas hingga Wilayah 3T
Dugaan itu menjadi salah satu alasan Olo meminta persoalan yang dialaminya tidak hanya diproses melalui jalur hukum, tetapi juga diperiksa dari sisi kedinasan. Mengingat AT disebut berstatus PPPK, Olo telah melaporkan persoalan ini kepada Inspektorat Kabupaten Kaur.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

