Dugaan Pencemaran PT SBS, DPRD Bengkulu Selatan Dorong Sanksi Tegas
Dugaan Pencemaran PT SBS, DPRD Bengkulu Selatan Dorong Sanksi Tegas--(Foto: Tim/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS – Komisi II DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan mendorong penanganan tegas terhadap dugaan pencemaran lingkungan yang berkaitan dengan aktivitas PT Sinar Bengkulu Selatan (SBS).
BACA JUGA:Ini 5 Cara Tepat Olah Daun Jambu Biji Jadi Obat Tradisional
BACA JUGA:Rambutmu Susah Panjang? Coba Atasi dengan Minyak Kemiri, Simak Manfaatnya Disini!
Pembahasan kembali dilakukan dalam rapat lanjutan mengenai rencana pemberian sanksi administratif kepada perusahaan. Agenda ini menjadi tindak lanjut rapat dengar pendapat yang digelar Komisi II DPRD Bengkulu Selatan pada 10 Agustus 2026.
Rapat dihadiri Manager PT SBS, jajaran Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Bengkulu Selatan serta anggota Komisi II DPRD Bengkulu Selatan. Dalam pertemuan itu, DLHK memaparkan hasil kajian dan draf sanksi administratif yang telah disusun berdasarkan proses penanganan dugaan pelanggaran lingkungan.
BACA JUGA:Zakat ASN Disalurkan, Baznas Seluma Bangun Rumah Layak Huni
BACA JUGA:KONI Provinsi Bengkulu Tak Gentar Isu Anggaran, Prestasi Atlet dan Pembinaan Jadi Jawaban
Ketua Komisi II DPRD Bengkulu Selatan, Nisan Denni Purnama, mengatakan pihaknya ingin mengetahui secara jelas hasil kajian DLHK sekaligus langkah yang akan ditempuh pemerintah daerah terhadap PT SBS.
“DLHK sudah membuat draf terkait sanksi administrasi, yaitu paksaan pemerintah. Dalam hal ini mereka akan memerintahkan PT SBS untuk melakukan perbaikan dan pembenahan atas kesalahan yang dilakukan PT SBS sebelumnya,” ujar Denni.
Menurut Denni, penerapan sanksi harus diikuti dengan komitmen perusahaan untuk melakukan pembenahan secara menyeluruh. DPRD juga meminta agar persoalan lingkungan yang menjadi dasar pengawasan tidak kembali terjadi di kemudian hari.
BACA JUGA:Waspadai! Ada 7 Gejala Penyakit Gagal Ginjal yang Perlu Diketahui
BACA JUGA:Jangan Sepelekan, Kenali Gejala Awal Tubuh Terkena Rematik
“Kami meminta komitmen dari PT SBS untuk melakukan perbaikan ke depan. Jangan sampai hal seperti ini terjadi lagi. Mereka juga sudah menyampaikan bahwa kejadian ini tidak akan terjadi lagi dengan skema yang sudah mereka rancang,” katanya.
Denni menegaskan DPRD tidak akan mencampuri kewenangan teknis DLHK dalam menentukan bentuk sanksi. Namun, fungsi pengawasan akan tetap dijalankan untuk memastikan keputusan pemerintah daerah benar-benar dilaksanakan perusahaan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

