Bengkulu Waspada Karhutla, Gubernur Helmi Hasan Tegaskan Larangan Bakar Lahan

Bengkulu Waspada Karhutla, Gubernur Helmi Hasan Tegaskan Larangan Bakar Lahan

Bengkulu Waspada Karhutla, Gubernur Helmi Hasan Tegaskan Larangan Bakar Lahan--(Sumber Foto: Ilham/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS – Gubernur Bengkulu Helmi Hasan mengeluarkan Surat Edaran Nomor B.500.8.5.4/2/DLHK-IV/2026 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) serta larangan pembukaan lahan dengan cara membakar dalam kondisi risiko Karhutla di Provinsi Bengkulu.

Surat edaran tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2026. Kebijakan ini juga mempertimbangkan kondisi iklim berupa suhu udara tinggi, kekeringan dan rendahnya curah hujan yang dinilai dapat meningkatkan risiko penjalaran api di wilayah Provinsi Bengkulu.

Dalam surat edaran yang ditandatangani Gubernur Helmi Hasan, seluruh sumber daya daerah diminta dioptimalkan dengan melibatkan TNI, Polri, instansi vertikal, dunia usaha, masyarakat, akademisi, media hingga relawan untuk mencegah dan menanggulangi ancaman Karhutla.

BACA JUGA:1.029 Unit Rumah Subsidi Telah Direalisasikan, FLPP Salurkan Rp121 Miliar untuk Warga Bengkulu

BACA JUGA:Menu Sehari-hari, Ini 7 Makanan dari Olahan Labu Kuning Enak dan Nikmat

“Selama kondisi risiko Karhutla berada pada tingkat tinggi berdasarkan evaluasi cuaca, kekeringan dan pantauan titik panas, dilarang keras melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar hutan, lahan, semak maupun sisa vegetasi,” demikian ditegaskan dalam surat edaran tersebut.

Larangan tersebut berlaku tanpa pengecualian. Pembakaran lahan tidak diperbolehkan untuk berbagai kepentingan, mulai dari pembersihan lahan atau land clearing, persiapan bercocok tanam, pembukaan lahan pertanian dan perkebunan, hingga alasan kearifan lokal atau praktik pembukaan lahan secara tradisional.

Pemprov Bengkulu juga menegaskan apabila terdapat peraturan daerah, peraturan kepala daerah maupun kebijakan lokal yang sebelumnya mengizinkan pembukaan lahan dengan cara membakar berbasis kearifan lokal, maka implementasinya ditangguhkan sementara selama masa berlaku Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2026.

BACA JUGA:295 Hotspot Terdeteksi, BMKG Ingatkan Warga Bengkulu Waspada Karhutla

BACA JUGA:Kualitas Udara Bengkulu Masuk Kategori Tidak Sehat, Warga Diimbau Waspada

Dalam surat edaran ini, bupati dan wali kota diwajibkan memastikan seluruh jajaran hingga tingkat camat, kepala desa/lurah serta masyarakat menghentikan kegiatan pembakaran lahan sampai kondisi dinyatakan aman.

Selain itu, pemerintah kabupaten dan kota diminta menggencarkan sosialisasi larangan membakar lahan melalui berbagai sarana komunikasi, tempat ibadah dan pertemuan masyarakat.

Pengawasan juga diperketat dengan meningkatkan patroli secara intensif di wilayah rawan Karhutla hingga tingkat desa dan kelurahan. Setiap laporan terkait pembakaran lahan diminta segera direspons dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:Rio Capella: Filosofi Singa di Logo Baru Hanura Harus Tercermin dalam Diri Kader di Bengkulu

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait