Sambangi Bengkulu, Komisioner KPU RI Tekankan 6 Area Perubahan Zona Integritas

Sambangi Bengkulu, Komisioner KPU RI Tekankan 6 Area Perubahan Zona Integritas

Sambangi Bengkulu, Komisioner KPU RI Tekankan 6 Area Perubahan Zona Integritas--(Sumber Foto: Haikal/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS – Dua Komisioner Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Iffa Rosita dan Parsadaan Harahap, melakukan kunjungan kerja ke kantor KPU Kota Bengkulu pada Kamis (27/8/2026). Kunjungan ini bertujuan memberikan pendampingan serta penguatan dalam proses pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).

Anggota KPU RI, Iffa Rosita, menyampaikan bahwa KPU Kota Bengkulu merupakan salah satu dari 21 Satuan Kerja (Satker) KPU se-Indonesia yang masuk sebagai nominator penilaian ZI oleh Kementerian PAN-RB.

"Kunjungan kami untuk memberi penguatan kepada teman-teman KPU Kota Bengkulu karena mereka masuk dalam 21 Satker nominator yang dinilai oleh KemenPAN-RB. Harapannya, mereka berhasil meraih predikat WBK," ujar Iffa di hadapan awak media.

BACA JUGA:Pemutihan Pajak Kendaraan Bengkulu Diperpanjang hingga Akhir September 2026

BACA JUGA:Cek di Sini! Efek Samping Buah Duku bagi Kesehatan yang Perlu Diketahui

Guna mencapai predikat tersebut, Iffa menekankan pentingnya pengoptimalan enam area perubahan yang menjadi pilar utama penilaian, yaitu:

  • Manajemen Perubahan

  • Penataan Tata Laksana

  • Penguatan Akuntabilitas

  • Penguatan Pengawasan

  • Penguatan Sumber Daya Manusia (SDM)

  • Penguatan Pelayanan Publik

"Penguatan enam area perubahan ini harus memberikan dampak dan hasil nyata bagi publik. Sesuai tagline KPU Melayani, jajaran KPU Kota Bengkulu harus benar-benar menanamkan jiwa melayani dalam bertugas," tegasnya.

BACA JUGA:Dinas Perkim Bengkulu Selatan Realisasikan Bantuan RTLH, 10 Unit Rumah Mulai Dikerjakan

BACA JUGA:Ribuan Jemaah Hadiri Salawat untuk Negeri, Helmi Hasan Serukan Persatuan dan Kepedulian

Kunjungan dua Komisioner KPU RI ini diharapkan mampu memacu semangat jajaran KPU Kota Bengkulu dalam meningkatkan standar pelayanan publik serta menjaga integritas tata kelola kelembagaan penyelenggara pemilu.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait