Pembayaran Perjadin Eks Dewan Disorot, Dirhan Joyo Pertanyakan Kebijakan Sekda
Pembayaran Perjadin Eks Dewan Disorot, Dirhan Joyo Pertanyakan Kebijakan Sekda--(Sumber Foto: Jul/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS – Mantan anggota DPRD Kabupaten Seluma periode 2019–2024, Dirhan Joyo, menyoroti belum dibayarkannya utang perjalanan dinas (perjadin) 26 mantan legislator yang tertunda selama kurang lebih dua tahun.
Dirhan menilai ada tebang pilih dalam realisasi pembayaran tersebut. Dari total 30 anggota DPRD periode 2019–2024, terdapat 26 anggota yang haknya belum dibayarkan dengan estimasi nilai mencapai Rp1,8 miliar.
Sementara itu, pembayaran perjadin untuk unsur pimpinan dewan, Sekretaris DPRD (Sekwan), serta satu anggota dewan lainnya justru telah dirampungkan.
BACA JUGA:Penting! Cara Mengatasi Maag yang Perlu Diketahui, Kebiasaan Sederhana Ini Bisa Bantu Redakan Gejala
BACA JUGA:Aksi Demo Utang Pemkab Seluma Berjalan Tertib, Polres Siagakan 1 Peleton Personel
"Anehnya, Ketua DPRD, Wakil Ketua I, Sekwan, dan satu anggota DPRD sudah dibayar. Kenapa milik kami 26 orang belum? Alasannya masih di-review, padahal Inspektorat sudah mengeluarkan hasilnya," ungkap Dirhan Joyo pada Rabu (2/9/2026).
Dirhan menyebut persoalan ini sebenarnya sudah pernah disampaikan langsung kepada Bupati Seluma, Teddy Rahman. Menurutnya, Bupati bahkan sempat memerintahkan pencairan bertahap sebesar 30 persen dari total nilai tunggakan, namun belum dieksekusi oleh jajaran teknis.
Ia pun mempertanyakan komitmen Sekda Seluma, Deddy Ramdhani, yang saat musibah penganggaran itu terjadi menjabat sebagai Sekwan DPRD Seluma.
BACA JUGA:Waspada Curanmor di Bengkulu Selatan, 7 Kasus Dilaporkan dalam 3 Bulan
BACA JUGA:Demo Kontraktor dan Eks Dewan Berujung Kesepakatan: Pemkab Seluma Cicil Utang Rekanan Rp7,2 Miliar
"Bupati sudah ada niat baik dan memerintahkan bayar 30 persen, tetapi kenyataannya belum terealisasi. Saya menyalahkan Sekda. Beliau Sekwan saat itu yang membuat surat perintah dan menandatanganinya," tegas Dirhan.
Dirhan berharap Pemkab Seluma dapat memberikan kepastian hukum dan solusi pembayaran dalam tenggat waktu satu bulan ke depan agar hak para mantan anggota dewan tidak mengambang tanpa kejelasan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

