Sidang Korupsi PLTA Musi, Saksi Akui Pinjam Perusahaan dan Terima Fee Proyek
Sidang Korupsi PLTA Musi, Saksi Akui Pinjam Bendera Perusahaan dan Terima Fee Proyek--(Sumber Foto: Angga/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali menghadirkan lima orang saksi kunci dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan Sistem Kontrol Utama (SKU) dan Automatic Voltage Regulator (AVR) di PLTA Musi, Kabupaten Kepahiang.
Sidang yang mengagendakan pemeriksaan saksi tersebut digelar pada Selasa (22/9/2026).
Adapun kelima saksi yang dihadirkan di persidangan meliputi Direktur Utama PT Citra Wahana Sekar Buana Wawan Setiawan, mantan GM PT PLN Sumbagsel Palembang Djoko Mulyono, Vice President Treasury and Tax Tuti Purwaningsih, Deputi Group Head Audit Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan Inspektorat Audit Sumatera dan Kalimantan PT PLN (Persero) Zulhendrianto, serta Vice President Audit Konstruksi, Pembangkitan dan EBT 1 sekaligus Auditor PT PLN (Persero) Buchari.
BACA JUGA:Modus Bantuan Dinsos hingga Curanmor, Polisi Ungkap 4 Perkara Kriminal di Bengkulu Selatan
Keterangan para saksi digali secara intensif oleh jaksa guna mengurai dugaan kejanggalan sejak tahap awal pengadaan SKU dan AVR, termasuk mendalami indikasi pertemuan antara pihak Engineering PLTA Musi dengan Nehemia Indrajaya selaku Direktur PT Truba Engineering Indonesia.
Dalam persidangan, Wawan Setiawan mengakui keterlibatannya sebagai pimpinan Kerja Sama Operasi (KSO) dalam proyek pengadaan SKU, di mana dirinya memiliki 40 persen saham di PT Citra Wahana Sekar Buana.
Wawan mengungkapkan, keterlibatannya bermula saat terdakwa Hendra Gunawan Wijaya dari PT Hensan datang menawarkan kerja sama proyek tersebut dan menjanjikan pemberian fee. Namun, seluruh mekanisme pengajuan hingga penyusunan proposal penawaran dikerjakan sepenuhnya oleh PT Hensan.
BACA JUGA:Sudah Tahu Belum? Ada Sederet Daftar Kelompok yang Dilarang Konsumsi Buah Pepaya, Cek Disini!
BACA JUGA:Berikut 7 Daftar Buah yang Bagus untuk Kesehatan Lambung, Aman Dikonsumsi Ya!
Menurut Wawan, penentuan harga sepenuhnya diatur oleh PT Hensan, sementara perusahaannya hanya meminjamkan kop surat untuk keperluan administrasi penawaran dan penandatanganan dokumen. Dari skema tersebut, pembagian pembayaran diatur dengan komposisi 98,5 persen untuk PT Hensan dan 1,5 persen untuk PT Citra Wahana Sekar Buana.
"Saya tidak sama sekali tahu prosedur pengadaan SKU karena semua yang mengerjakan merupakan pihak PT Hensan," ujar Wawan di hadapan majelis hakim, seraya mengaku mempercayai Hendra karena faktor pertemanan dan tidak pernah berhadapan langsung dengan pihak PLN dalam penandatanganan kontrak.
Sementara itu, saksi Djoko Mulyono menerangkan bahwa proyek tersebut berawal dari laporan penurunan performa peralatan PLTA yang mendesak untuk diganti, yang diawali dari usulan daerah ke tingkat pusat.
BACA JUGA:Ini 3 Jenis Lengkuas yang Sering Digunakan untuk Memasak, Salah Satunya Lengkuas Merah
BACA JUGA:DLHK Temukan Kualitas Air Sungai di Sekitar PT BSL Lampaui Baku Mutu
Terkait proses evaluasi, Djoko menyebut hal itu dilakukan oleh tim Engineering, di antaranya terdakwa Vincentius Fanny Janu Fidianto (mantan Manager Sub Bidang Engineering), Jamot Jingles Sitanggang (staf Engineering Pembangkitan), serta Daryanto (Vice President Control V PT PLN Indonesia Power).
Djoko mengaku mengenal Nehemia Indrajaya, namun baru mengetahui adanya pertemuan antara pihak Engineering dan Nehemia setelah kasus hukum ini berjalan. Ia juga menyebut sumber harga dalam proyek berasal dari Daryanto, dan Nehemia telah terdaftar sebagai mitra resmi PLN.
Di sisi lain, dua saksi dari unsur audit internal PLN, yakni Zulhendrianto dan Buchari, menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah melakukan audit khusus terhadap pengerjaan penggantian SKU dan AVR tersebut selama proyek berjalan, dengan pertimbangan profil risiko kegiatan.
BACA JUGA:Jadi Barometer Inflasi Provinsi, BI Ingatkan TPID Kota Bengkulu Tertibkan Administrasi Pelaporan
BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Mulai Digitalisasi Retribusi Parkir, Pembayaran Resmi Gunakan QRIS
Seusai persidangan, Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arief Wirawan, mengungkapkan bahwa fakta-fakta persidangan menguak adanya perbedaan lokasi antara tempat penandatanganan kontrak dan pencairan dana proyek SKU-AVR.
"Fakta persidangan terungkap bahwa tempat pencairan dan penandatanganan untuk proyek ini dilakukan di tempat yang berbeda. Sehingga sesuai dengan perkara ini kita dakwakan dengan dua dakwaan yang berbeda," jelas Arief.
Menanggapi kemunculan nama Nehemia Indrajaya dan terdakwa Daryanto dalam persidangan, Arief menegaskan bahwa jaksa terus mendalami pertemuan tersebut untuk membuktikan adanya pengaturan atau permufakatan jahat sejak tahap awal penentuan pemenang proyek.
"Sudah terbukti di persidangan bahwa dari tahap awal memang sudah ada permainan siapa saja yang mendapatkan proyek AVR dan SKU itu," tegas Arief.
BACA JUGA:Usulkan Anggaran Rp1,8 Miliar, Pemkab Seluma Siap Revitalisasi Total BBI Lubuk Kebur pada 2027
Meski demikian, seluruh keterangan tersebut merupakan penilaian dan konstruksi hukum dari pihak Jaksa Penuntut Umum berdasarkan fakta persidangan, di mana proses pembuktian materil perkara ini masih terus berjalan di pengadilan untuk menguji tingkat keterlibatan masing-masing pihak.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

