Perkuat Layanan KIR, Alat Uji Kendaraan Nonstatis 8 Ton Siap Dipakai

Perkuat Layanan KIR, Alat Uji Kendaraan Nonstatis 8 Ton Siap Dipakai

Kantor Dishub Bengkulu Selatan - Pemkab Bengkulu Selatan segera memperkuat layanan pengujian kendaraan bermotor atau KIR. Pemkab kini mendapatkan pinjam pakai alat uji kendaraan bermotor nonstatis dari BPTD Kelas II Lampung.--(Foto: Ary/Tim/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Pemkab Bengkulu Selatan segera memperkuat layanan pengujian kendaraan bermotor atau KIR. Pemkab kini mendapatkan pinjam pakai alat uji kendaraan bermotor nonstatis dari BPTD Kelas II Lampung.

Pinjam pakai alat tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Bupati Bengkulu Selatan. Selanjutnya, Dinas Perhubungan Bengkulu Selatan akan menyiapkan sejumlah persyaratan sebelum alat mulai digunakan untuk melayani masyarakat.

BACA JUGA:Ini Cara Menghentikan Kebiasaan Makan Junk Food, Bikin Pola Makan Lebih Sehat

BACA JUGA:Bukan Cuma karena Usia, Ini Penyebab Lain Rambut Beruban

Kepala Dinas Perhubungan Bengkulu Selatan Risyidi mengatakan, alat tersebut menjadi salah satu dukungan untuk meningkatkan pelayanan pengujian kendaraan bermotor di daerah.

“Dengan adanya alat uji nonstatis ini, kita berharap pelayanan pengujian kendaraan bermotor di Bengkulu Selatan dapat berjalan lebih efektif dan memberikan kemudahan kepada masyarakat,” ujar Risyidi.

Alat tersebut diperoleh setelah Pemkab Bengkulu Selatan mengajukan permohonan kepada BPTD Kelas II Lampung melalui surat Bupati Bengkulu Selatan Nomor 500.11/198/DISHUB/IX/2026 tertanggal 22 September 2026.

BACA JUGA:7 Penyebab Orang Mudah Pelupa, Sering Terjadi Tanpa Disadari

BACA JUGA:Bantu Lancarkan Pencernaan hingga Stabilkan Nafsu Makan, Ini Manfaat Daun Mint untuk Kesehatan

Dalam permohonan itu, Pemkab menyatakan siap menggunakan alat sesuai peruntukan serta menjaga dan merawatnya selama masa pinjam pakai.

Namun, alat uji nonstatis ini memiliki batasan pelayanan. Berdasarkan ketentuan BPTD Kelas II Lampung, pengujian hanya dapat dilakukan terhadap kendaraan dengan Jumlah Berat yang Diperbolehkan (JBB) maksimal 8.000 kilogram atau 8 ton.

Sebelum alat dioperasikan, Dinas Perhubungan harus menyiapkan lokasi pengujian dengan luas minimal 50 meter x 50 meter.

BACA JUGA:Ada 6 Manfaat Penggunaan Daun Mint untuk Kecantikan Kulit, Cek Disini!

BACA JUGA:Fakta Sidang Korupsi PLTA Musi, PT Austindo Diduga Mark Up Harga AVR hingga Rp5 Miliar dari Nilai Pembelian

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: