Diharapkan Dongkrak PAD, BKD dan Bappeda Bengkulu Selatan Dukung Penerapan Tapping Box

Diharapkan Dongkrak PAD, BKD dan Bappeda Bengkulu Selatan Dukung Penerapan Tapping Box

Diharapkan Dongkrak PAD, BKD dan Bappeda Bengkulu Selatan Dukung Penerapan Tapping Box--(Foto: Ary/Tim/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS – Pemkab Bengkulu Selatan terus mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penerapan tapping box. Langkah ini mendapat dukungan Badan Keuangan Daerah (BKD) dan Bappeda Litbang sebagai salah satu upaya memperkuat pengawasan pajak daerah serta meningkatkan transparansi transaksi usaha.

Plt BKD Bengkulu Selatan, Deki Zulkarnain, mengatakan penerapan tapping box telah menjadi rencana pemerintah daerah sejak 2023. Saat itu, pengelolaan pendapatan daerah masih berada di bawah BKD sebelum kemudian mengalami perubahan kelembagaan.

BACA JUGA:Bantu Jaga Kesehatan Jantung, 7 Manfaat Jus Tomat yang Perlu Diketahui

BACA JUGA:Manfaat Rosemary untuk Kesehatan, Salah Satunya Mendukung Fungsi Otak

Deki menyebutkan, realisasi penerapan alat perekam transaksi tersebut merupakan tindak lanjut dari rencana yang telah disiapkan sejak beberapa tahun lalu.

“Kami dari BKD sangat mendukung karena memang hal ini sudah lama kami rencanakan, sejak 2023 ketika urusan pendapatan masih bergabung dengan BKD. Namun, kebetulan pada masa Pak Edwin menjabat sebagai Kepala Bapenda Bengkulu Selatan, rencana ini baru terealisasi,” ungkap Deki.

Ia menilai penerapan tapping box menjadi langkah penting dalam memperbaiki tata kelola pendapatan daerah. Melalui alat tersebut, pencatatan transaksi usaha yang menjadi objek pajak diharapkan dapat dilakukan secara lebih akurat sehingga pengawasan terhadap penerimaan pajak semakin optimal.

BACA JUGA:Sering Dijadikan Produk Kecantikan, Ini Manfaat Bunga Mawar Bagi Kulit

BACA JUGA:Cek di Sini! Manfaat Daun Mint untuk Rambut, Bisa Bantu Segarkan Kulit Kepala

Dukungan serupa disampaikan Kepala Bappeda Litbang Bengkulu Selatan, Fikri Aljauhari. Menurutnya, peningkatan PAD merupakan salah satu upaya strategis untuk memperkuat kemampuan keuangan daerah dalam membiayai berbagai kebutuhan pembangunan.

Fikri menjelaskan, kebijakan hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) turut mendorong pemerintah daerah untuk lebih mandiri dalam mengelola sumber pendapatannya.

“Secara filosofi, tujuan kebijakan hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah ini adalah mengurangi ketergantungan pemerintah daerah terhadap transfer ke daerah. Karena itu, pemerintah daerah diharapkan mampu melakukan inovasi untuk meningkatkan PAD melalui pajak dan retribusi daerah,” jelasnya.

BACA JUGA:Ada Mawar Hybrid Tea hingga Mawar Rugosa, Yuk Kenali Ragam Jenisnya Disini!

BACA JUGA:5 Manfaat Bunga Mawar untuk Kesehatan Tubuh, Dipercaya Ampuh Atasi Rasa Nyeri

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: