Modus Terungkap! Listyo Sigit Gunakan Server LIMS Secara Ilegal, Nomor Telepon Prabowo Jadi Sasaran
Modus terungkap! Listyo Sigit gunakan server LIMS secara ilegal, nomor telepon Presiden Prabowo Subianto jadi sasaran.--(Foto: Tim/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Modus terungkap! Listyo Sigit gunakan server LIMS secara ilegal, nomor telepon Presiden Prabowo Subianto jadi sasaran.
BACA JUGA:11 Ponsel dan 4 Flashdisk Disita Bareskrim dalam Pengusutan Dugaan Penyadapan Presiden
BACA JUGA:Dugaan Penyadapan Nomor Telepon Presiden Terungkap, 3 Jenderal Ditahan Bareskrim
Dugaan penyalahgunaan sistem penyadapan milik Polri mencuat setelah Bareskrim mengungkap adanya pemasukan sejumlah nomor telepon ke dalam server Lawful Interceptions Management System (LIMS) tanpa melalui mekanisme verifikasi dan prosedur hukum yang berlaku.
Salah satu nomor yang diduga menjadi sasaran penyadapan ilegal tersebut merupakan milik Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Selain Presiden, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, insan media, organisasi masyarakat (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha juga diduga ikut menjadi target.
BACA JUGA:Ada 7 Tawaran Manfaat Buah Manggis untuk Kesehatan Ibu Hamil, Dipercaya Ampuh Cegah Anemia
BACA JUGA:Kacang Pistachio Kaya Akan Kandungan Nutrisi, Cek Manfaatnya Disini Bagi Kesehatan Tubuh Anda!
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengungkapkan, dugaan praktik penyadapan tanpa prosedur itu sudah berlangsung dalam kurun waktu 2025 hingga 2026. Dalam periode tersebut, para tersangka diduga memerintahkan agar sejumlah nomor telepon dimasukkan ke server LIMS tanpa terlebih dahulu melewati tahapan pemeriksaan.
Padahal, penggunaan sistem penyadapan semestinya mengikuti ketentuan dan mekanisme yang telah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.
"Kronologi singkat kejadiannya yaitu pada periode 2025 hingga 2026 para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010," kata Asep dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
BACA JUGA:Klaim 8 Manfaat Istimewa Buah Blueberry untuk Kecantikan Kulit, Salah Satunya Bantu Mencerahkan
BACA JUGA:5 Rekomendasi Produk Susu yang Tinggi Kandungan Kalsium, Sangat Bagus untuk Tulang!
Ia menjelaskan, nomor-nomor yang telah dimasukkan ke dalam sistem kemudian disadap tanpa didasari kepentingan penegakan hukum. Aktivitas itu juga tidak berkaitan dengan proses penyelidikan maupun penyidikan sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan.
Kasus ini mulai terungkap pada Oktober 2026. Saat itu, para tersangka diduga memerintahkan penghapusan sejumlah file hasil penyadapan yang tersimpan di komputer sistem LIMS.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

