Kasasi Dikabulkan, Ahmad Kanedi Bebas dari Dakwaan Korupsi Mega Mall dan PTM Bengkulu
Kasasi Dikabulkan, Ahmad Kanedi Bebas dari Dakwaan Korupsi Mega Mall dan PTM--(Foto: Tim/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Kabar baik datang bagi mantan Wali Kota Bengkulu, H. Ahmad Kanedi, S.H., M.H.
Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia mengabulkan permohonan kasasinya dan membebaskannya dari seluruh dakwaan dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) Kota Bengkulu.
Putusan yang dibacakan pada Selasa (3/11/2026) itu sekaligus membatalkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara yang sebelumnya dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bengkulu.
BACA JUGA:TKD Bengkulu Selatan 2027 Capai Rp733 Miliar, Program Prioritas Masih Dibahas
BACA JUGA:7 Tips Menabung untuk Pemula, Keuangan Jadi Lebih Teratur
Berdasarkan informasi dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Mahkamah Agung, majelis hakim menyatakan Ahmad Kanedi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam amar putusannya, MA mengabulkan kasasi yang diajukan Ahmad Kanedi, membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama, serta membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan. Sebaliknya, permohonan kasasi yang diajukan JPU ditolak.
Putusan ini menjadi babak baru sekaligus titik balik dalam perjalanan hukum mantan kepala daerah yang akrab disapa Bang Ken tersebut. Setelah sebelumnya divonis bersalah di tingkat pertama, kini Ahmad Kanedi dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi melalui putusan kasasi.
BACA JUGA:Ada 8 Manfaat Konsumsi Labu Siam Secara Rutin, Salah Satunya Bantu Lancarkan Pencernaan
BACA JUGA:Awas! Ada 4 Efek Samping Berbahaya dari Mengonsumsi Labu Siam Berlebihan
Kasus yang menjerat Bang Ken bermula dari penyidikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu terkait dugaan korupsi pengelolaan aset milik Pemerintah Kota Bengkulu yang menjadi lokasi pembangunan Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM).
Pada 22 Mei 2025, Kejati Bengkulu menetapkan Ahmad Kanedi sebagai tersangka. Penyidik menduga terdapat penyimpangan dalam tata kelola lahan serta penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dalam proses penyidikan, aset berupa tanah dan bangunan dengan luas sekitar 15.662 meter persegi turut disita. Perkara tersebut kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bengkulu untuk disidangkan.
BACA JUGA:Indonesia Masuk Daftar? Ini Negara Penghasil Emas Terbesar di Dunia
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

