BETVNEWS - Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bengkulu, Munarwan Syafui mengingatkan seluruh perusahaan yang ada di Kota Bengkulu bahwa 7 hari menjelang hari raya, setiap perusahaan wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya. Dengan ketentuan pembayarannya yaitu pekerja yang masa kerjanya lebih dari 3 bulan berhak untuk mendapatkan THR. Bagi pekerja yang masa kerjanya lebih dari 12 bulan mendapatkan 1 bulan tunjangan. Pekerja yang masa kerjanya kurang dari setahun maka hitungannya masa kerja di kalikan upah lalu dibagi 12. "Surat edaran agar perusahaan menjalankan kewajibanya terkait pemberian THR bagi pekerjanya akan kita kirim. Kita meminta agar seluruh perusahan dapat mematuhinya, karena THR merupakan hak bagi pekerja dan kewajiban bagi perusahaan," kata Munarwan. Dijelaskannya, saat ini di Kota Bengkulu tercatat ada sekitar 2 ribu perusahaan yang beroperasi, perusahaan ini bergerak diberbagai bidang, seperti pertambangan, pembangkit listrik, pekebunan, dan media. "Tunjangan hari raya bagi karyawan ini kita minta telah di bayarkan minimal 7 hari menjelang Idul fitri, karena memang pengaturan THR ini sudah diatur dalam UU ketenagakerjaan," kata jelasnya. Selain itu, perusahaan juga tidak diperkenankan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja pada saat bulan Ramadhan. Pengaturan tidak diperbolehkannya PHK ini diatur dalam undang-undang Ketenagakerjaan No 13 tahun 2002. "Kita harap perusahaan bisa mematuhi segala aturan yang berlaku," pungkas Munarwan. (DWI)
H-7 Lebaran, Perusahaan Wajib Beri THR
Rabu 23-05-2018,20:12 WIB
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 12-05-2026,17:59 WIB
Ketika Sinyal Menentukan Nasib: Kesenjangan Digital di Indonesia
Selasa 12-05-2026,12:08 WIB
Vonis Akumulatif 4 Tahun 7 Bulan untuk Bebby Hussy, Hakim: Kerugian Lingkungan Rp89 Miliar Bukan Ranah Tipikor
Selasa 12-05-2026,09:53 WIB
Bantu Tekan Inflasi, Pemprov Bengkulu Jual Minyakita dan Beras SPHP di Bawah HET
Selasa 12-05-2026,14:55 WIB
Mulai 2027 Guru Honorer Dilarang Mengajar di Sekolah Negeri, Pemprov Bengkulu Tunggu Juknis Pusat
Selasa 12-05-2026,12:17 WIB
Kalahkan Tetangga, Bengkulu Selatan Jadi yang Tercepat Salurkan Dana Transfer ke Daerah
Terkini
Rabu 13-05-2026,08:15 WIB
Solusi Cepat Urai Sampah, Pemkot Bengkulu Sosialisasikan Budidaya Maggot ke Masyarakat
Rabu 13-05-2026,08:12 WIB
Lewat Program TRC, Anak Jalanan di Kota Bengkulu Bakal Diarahkan ke Sekolah Rakyat
Rabu 13-05-2026,08:10 WIB
Tingkatkan Keamanan Malam Hari, 450 Lampu Jalan Baru Telah Terpasang di Kota Bengkulu
Rabu 13-05-2026,07:39 WIB
Pastikan Fisik Prima di Armuzna, Jemaah Haji Bengkulu Diimbau Rutin Konsumsi Oralit
Rabu 13-05-2026,07:32 WIB