BENGKULU, BETVNEWS - Dinas Perhubungan Kota Bengkulu mewarning para juru parkir yang bertugas di kawasan Pasar Panorama, pada Rabu 07 September 2022 siang.
Para jukir diingatkan, agar tidak menyewakan lahan parkir ke para pedagang untuk dijadikan lapak dagangan.
BACA JUGA:Kabinda Bengkulu: Pembagian BLT BBM Akan Diawasi
"Kita lakukan pembinaan agar para jukir jangan sampai menyewakan lahan parkir ke pedagang," jelas Najamudin, Kepala Uptd Parkir Dishub Kota Bengkulu, saat ditemui di lokasi.
Menurutnya, hal tersebut bertentangan dengan peraturan daerah (Perda) yang berlaku. Karna jukir hanya diperbolehkan memungut retribusi parkir baik kendaraan roda 2 maupun roda 4.
BACA JUGA:Antrean BBM Penuh, Masyarakat Minta Warga Lokal Diutamakan
"Kalau masih ditemukan akan kita laporkan ke aparat penegak hukum, karena bisa masuk ke ranah pungli," tambah Najamudin.
Sementara itu, pihak Dishub sendiri menemukan adanya pedagang yang mengaku membayar uang 5-10 ribu kepada para jukir agar bisa berjualan di lahan parkir.