BENGKULU TENGAH, BETVNEWS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Tengah, telah menerima sebanyak 25 laporan dari masyarakat atas pencatutan nama oleh partai politik.
Karena merasa tidak pernah mendaftar sebagai anggota Partai Politik, sehingga hal ini dilaporkan kepada KPU Bengkulu Tengah.
BACA JUGA:Sikapi Aksi Mahasiswa, Gubernur: Saya Akan Bersurat ke Presiden
Hal ini disampaikan oleh Mulyadi anggota komisioner KPU Bengkulu Tengah, bahwa sanggahan yang disampaikan oleh masyarakat tersebut, lantaran mereka tidak terima pencatutan nama tersebut oleh partai politik.
"Sanggahan tersebut sudah kita sampaikan ke KPU RI, sanggahan tersebut harus dilengkapi dengan pernyataan dengan melampirkan KTP Elektronik," sampai Mulyadi.
BACA JUGA:Kabinda Bengkulu: Pembagian BLT BBM Akan Diawasi
Selanjutnya, Soft Copy dan fisik berkas tersebut akan dilaporkan langsung kepada KPU RI. Setelah itu akan ditindaklanjuti oleh KPU RI, untuk kemudian dapat dihapus oleh Parpol bersangkutan.
"Prosesnya tidak ribet, nanti setiap laporan akan diproses oleh KPU RI, dan data akan dihapus Parpol," tambahnya.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Dishub Warning Jukir Tak Sewakan Lapak ke Pedagang
Masyarakat yang tidak sempat menyampaikan laporan ke KPU Bengkulu Tengah, bisa langsung melapor ke KPU RI. Dengan melalui website yang sudah disebarkan oleh KPU.
http://infopemilu.kpu.go.id/pemilu/cari_NIK.
"Kita minta masyarakat bisa cek, jika kemudian ada yang dicatut Partai Politik bisa melapor," tutupnya.