BETVNEWS - Sebagai bentuk perlindungan terhadap karyawan perusahaan, Dinas Tenaga Kerja Kota Bengkulu membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR). Posko itu sengaja didirikan guna mengakomodir pekerja swasta yang tidak diberikan THR oleh perusahaan. Setiap laporan akan ditindaklanjuti dan perusahaan yang melanggar akan diberi sanksi. Dijelaskan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bengkulu, Munarwan Syafui sesuai dengan Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 pasal 2 ayat (1) menyebut kewajiban perusahaan memberikan THR kepada pekerja yang sudah memiliki masa kerja 1 bulan atau lebih. Lebih jauh, diungkapkannya pembayaran THR oleh perusahaan harus sudah direalisasikan paling lama H-7 lebaran. Besarannya yaitu pekerja yang sudah bekerja selama 12 bulan keatas maka mendapatkan THR sebesar satu bulan gaji, sementara bagi pekerja yang bekerja selama 1 bulan sampai 12 bulan maka mendapatkan THR 60 persen dari gaji yang diterima. Hal tersebut juga telah tertera dalam Surat Edaran Dinas Tenaga Kerja Kota Bengkulu Nomor 560/209/568/D.Naker/2018. "Sejauh ini kita belum mendapatkan adanya pengaduan dari pekerja. Kita juga akan terus melakukan pemantauan terhadap perusahan-perusahan yang ada di Kabupaten Lebong, " demikian Munarwan.(Dwi)
Disnaker Buka Posko Pengaduan THR
Rabu 23-05-2018,20:42 WIB
Kategori :