BENGKULU, BETVNEWS - Sulistiowati seorang ibu rumah tangga (IRT) warga Kelurahan Sukarami Kecamatan Selebar kota Bengkulu, pada Selasa 06 September 2022 kemarin, melaporkan H-T yang tidak lain merupakan saudaranya sendiri kepada polisi.
Hal ini dilakukan oleh pelapor, lantaran tidak terima atas perbuatan H-T yang telah melakukan perusakan terhadap rumah miliknya yang berada di Jalan Kebun Indah, dan rumah tersebut dalam keadaan kosong.
BACA JUGA:2 Persen Dana APBD, Untuk Berikan Bansos BLT-BBM
Dimana terlapor melakukan pencongkelan terhadap rumah pelapor, untuk kemudian ditempati oleh H-T dan teman-temannya.
Pelapor baru mengetahui kejadian tersebut, lantaran ada tetangga yang melaporkan hal tersebut kepada korban. Sehingga langsung meminta keluarga dekatnya yang tidak jauh dari rumah tersebut untuk melakukan pengecekan.
BACA JUGA:Super Air Jet Resmi Terbang Perdana Di Bengkulu
Dan saat dilakukan pengecekan, ternyata apa yang dilaporkan kepada pelapor memang benar, bahwa rumah tersebut telah dihuni oleh H-T dan beberapa temannya, tanpa seizin dan pengetahuan pelapor.
Hal ini dibenarkan oleh Kasubid Penmas Polda Bengkulu AKBP Agung Darmanto, saat ini pihak masih melakukan penyelidikan atas kasus tersebut.
"Motif pengrusakan sedang kami dalami termasuk hubungan terlapor dan pelapor. Dalam waktu dekat kami akan segera memanggil saksi serta terlapor dan pelapor," ujarnya.