BENGKULU, BETVNEWS - Unit Opsnal Polsek Kampung Melayu, Kamis 08 September yang lalu meringkus F-A (19) warga Kelurahan Sumber Jaya kota Bengkulu, lantaran melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Y-M ibu kandungnya sendiri.
Kapolsek Kampung Melayu AKP Surya R Purnama mengatakan, F-A diringkus setelah melakukan penganiayan terhadap ibu kandungnya sendiri hingga mengalami luka di kepala sebanyak 40 jahitan.
BACA JUGA:SPBU Tais Tolak Pengisian BBM Ambulan Yang Sedang Membawa Pasien Darurat
Penganiayaan tersebut dilakukan oleh F-A, lantaran kesal karena kedua orangtuanya yang sudah bercerai, masih sering cek-cok mulut hingga membuat pelaku kesal dan melakukan tindakan tersebut.
Selain itu, berdasarkan pengakuan pelaku bahwa dirinya sering mendapatkan perlakuan kasar dari ibunya tersebut sejak kecil, sehingga saat kesal tersebut tanpa sadar melakukan pemukulan terhadap korban, dengan menggunakan balok.
BACA JUGA:Polres Benteng dan PSMTI Gelar Donor Darah
"Korban mengalami luka di kepala sebanyak 40 jahitan, akibat pukulan benda tumpul," sampai Kapolsek Kampung Melayu.
Akibatnya korban juga mengalami luka lebam, sedangkan untuk pelaku saat ini masih ditahan di Polsek Kampung Melayu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.