REJANG LEBONG, BETVNEWS - Tim 45 Sat Reskrim Polres Rejang meringkus seorang oknum guru salah satu Sekolah Dasar Negeri berinisial S-A (54) yang membuka praktek prostitusi di rumahnya.
BACA JUGA:Biadab, Pemuda di Bengkulu Tega Aniaya Ibu Kandung
Pihak kepolisian mengamankan S-A di kediamannya yang berada di Kelurahan Tunas Harapan, Kecamatan Curup Utara.
Penangkapan pelaku dilakukan pada Kamis malam, 15 September 2022 sekitar pukul 20.10 WIB.
BACA JUGA:Dianiaya Suami, Istri di Kaur Alami Luka Bacok
Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan, S.Ik menjelaskan, pihaknya telah mengamankan dua orang pelaku dan satu korban.
Selain S-A, pihak kepolisian juga mengamankan T-A yang bekerja sebagai petani, sedangkan korbannya Bunga yang usianya masih 12 tahun.
BACA JUGA:Kasus Perzinahan Oknum Dewan Provinsi Bengkulu, Polisi Masih Uji Barang Bukti
"Dua orang pelaku yakni berinisial S-A yang merupakan oknum Guru olahraga dan satu lagi petani berinisial T-A, sedangkan korbannya masih 12 tahun," ungkap Kapolres saat press release, Jum'at sore 16 September 2022.
Sementara terbongkarnya praktek prostitusi yang melibatkan seorang oknum guru salah satu Sekolah Dasar Negeri ini, sangat mencoreng dunia pendidikan di Kabupaten Rejang Lebong.