KEPAHIANG, BETVNEWS - Polemik pengajuan Corporate Social Responsiblity (CSR), yang disampaikan oleh Pemerintah Desa Taba Tebelet kepada SPBU 21.391.11 Kelobak Kabupaten Kepahiang, namun tidak ingin dibayar oleh pihak SPBU mendapat respon Pemerintah Kabupaten Kepahiang.
Sebelumnya, pihak SPBU berdalih bahwa telah melakukan pembayaran wajib pajak ke daerah, sehingga tidak ingin menyalurkan CSR yang diminta pihak desa.
BACA JUGA:Tempuh Jalur Restorative Justice, Mantan Cawabup Seluma dan Rekan Dibebaskan
Padahal pajak dan CSR merupakan kewajiban perusahaan, dalam mendukung pembangunan daerah yang sudah diatur dalam peraturan yang jelas.
Zurdi Nata Wakil Bupati Kepahiang menegaskan, dalam UU Nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas, PP Nomor 47 tahun 2012 tentang tanggungjawab sosial dan perseorangan terbatas.
BACA JUGA:Penas KTNA Dorong Peningkatan di Sektor Pertanian dan Nelayan
Dan diperkuat Perda Nomor 9 tahun 2016 tentang tanggungjawab sosial perusahaan dan program kemitraan dan bina lingkungan, menjelaskan bahwa setiap perusahan wajib menyalurkan CSR sebesar 2 - 3 persen dari laba yang diperoleh setiap tahunnya.
"Pajak kewajiban yang nominalnya sudah ditentukan, dan ini memang sebuah kewajiban. Sedang CSR juga sebuah kewajiban, yang diatur dalam UU, PP dan diperkuat dengan Perda," tegas Zurdi Nata Wakil Bupati Kepahiang, Jum'at 23 September 2022.
BACA JUGA:Akun Shopee Dibobol, Mahasiswa PTN Lapor Polisi
Selanjutnya, Pemerintah Kabupaten Kepahiang akan bersurat ke SPBU tersebut, untuk dapat memberikan CSR terkait dengan usulan yang disampaikan desa Taba Tebelet.
"Nanti akan kita surati dan akan kita panggil, agar perusahaan tersebut paham apa yg dimaksud dengan Pajak dan CSR," jelasnya.