Jual dan Simpan Sabu, Driver OJek Online Diringkus Polisi

Senin 26-09-2022,12:01 WIB
Reporter : Papa quena t.o.m
Editor : Wizon Paidi

Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, A-D telah mendekam di tahanan Polda Bengkulu, dan dikenakan pasal 112 dan 114 dengan ancaman 20 tahun penjara.

Kategori :