Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, A-D telah mendekam di tahanan Polda Bengkulu, dan dikenakan pasal 112 dan 114 dengan ancaman 20 tahun penjara.
Jual dan Simpan Sabu, Driver OJek Online Diringkus Polisi
Senin 26-09-2022,12:01 WIB
Reporter : Papa quena t.o.m
Editor : Wizon Paidi
Tags : #tertangkap jual narkoba
#pengedar narkoba
#kasus narkoba
#jual narkoba
#driver ojek online
#driver ojek online
#ditresnarkoba polda bengkulu
Kategori :
Terkait
Kamis 21-08-2025,19:38 WIB
Edar Narkotika, Mahasiswa dan Pria Paruh Baya Diringkus Polisi
Rabu 23-07-2025,12:52 WIB
Diduga Miliki Barang Haram Jenis Narkotika, Warga Kepahiang Diamankan Polisi
Rabu 04-06-2025,12:13 WIB
Miliki 2 Paket Narkotika Jenis Sabu, Warga Kota Bengkulu Terancam 10 Tahun Penjara
Selasa 03-06-2025,21:24 WIB
Edarkan Narkotika, 2 Pemuda Diringkus Satresnarkoba Polres Mukomuko
Kamis 15-05-2025,13:25 WIB
1,3 Kg Sabu Dimusnahkan Polda Bengkulu, di PUT Pengedar dan Penyedia Tempat Pakai Narkoba Diringkus
Terpopuler
Jumat 26-12-2025,14:42 WIB
Tinjau Sejumlah Objek Vital, Wakapolda Bengkulu Pastikan Kelancaran dan Kesiapan Hadapi Nataru
Jumat 26-12-2025,21:45 WIB
Helmi Hasan Ajak Bangun Peradaban Lewat Kemakmuran Masjid
Jumat 26-12-2025,23:57 WIB
Deretan Smartphone Siap Meluncur 2026, Mulai iPhone 18, Samsung S26, Xiaomi Hingga Infinix
Terkini
Jumat 26-12-2025,23:57 WIB
Deretan Smartphone Siap Meluncur 2026, Mulai iPhone 18, Samsung S26, Xiaomi Hingga Infinix
Jumat 26-12-2025,21:45 WIB
Helmi Hasan Ajak Bangun Peradaban Lewat Kemakmuran Masjid
Jumat 26-12-2025,14:42 WIB
Tinjau Sejumlah Objek Vital, Wakapolda Bengkulu Pastikan Kelancaran dan Kesiapan Hadapi Nataru
Kamis 25-12-2025,23:09 WIB
Gubernur Keluarkan Surat Edaran, Malam Tahun Baru Untuk Tidak Hura-hura dan Mengajak Isi dengan Ibadah
Kamis 25-12-2025,13:23 WIB