BENGKULU, BETVNEWS - Unit II Subdit I Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu, menggagalkan peredaran rokok ilegal tanpa cukai, sebanyak 117.600 bungkus atau 2,3 juta lebih batang rokok.
Diketahui, rokok ilegal tanpa cukai dengan merek Milan 20 jaya tersebut, dibawa dengan menggunakan jasa angkutan eskpedisi dari wilayah Jawa dan akan diedarkan di Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:Polres Kaur Amankan 25 Kubik Kayu Siap Jual
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu, Kombes Pol Dodi Ruyatman mengatakan, pengungkapan rokok ilegal tanpa cukai tersebut dilakukan di desa teladan Kabupaten Rejang Lebong.
Saat mobil jenis Light Truk box dengan plat nomor B 9642 ZCA , yang mengangkut rokok tersebut melintas di kawasan tersebut. Setelah diperiksa oleh petugas diketahui rokok tersebut berasal dari kabupaten Malang Provinsi Jawa Timur.
BACA JUGA:Puluhan Botol Miras Berhasil Diamankan Polsek Pagulu
“Rokok ini diamankan karena tidak memiliki pita cukai, hal ini melanggar aturan. Selanjutnya kita limpahkan ke pihak Bea Cukai Bengkulu. Kalau diuangkan rokok ini nilainya ditaksir mencapai Rp1,4 miliar,” ujar Kombes Pol Dodi Ruyatman dalam Konferensi Pers, Selasa 27 september 2022 siang.
Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Bengkulu Ardhani Narsyati mengungkapkan, selanjutnya akan dilakukan penindakan atas barang ilegal tersebut dan akan dimusnahkan.
BACA JUGA:Lagi, Pohon di Kawasan Liku Sembilan Dipangkas
“Sesuai aturan, yang seperti ini kita sita dan kembali menjadi milik negara, selanjutnya akan dilakukan pemusnahan," ujar Kepala Kantor Bea Cukai Bengkulu, Ardhani Naryasti.
Sementara itu, untuk sopir dan kernet mobil yakni A-N dan F-I, yang merupakan warga luar Bengkulu tersebut, saat ini masih diamankan dan dimintai keterangan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.