SELUMA, BETVNEWS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seluma, hingga pada akhir September 2022 ini sudah melakukan penghapusan terhadap 21 nama warga Seluma, yang dicatut oleh Partai Politik tanpa konfirmasi.
Menurut Maryono Komisioner KPU Kabupaten Seluma, bahwa setidaknya sejauh ini sudah ada 61 laporan masyarakat terkait dengan pencatutan nama oleh Partai Politik.
BACA JUGA:Predator Anak Berulah, Bocah Laki-laki di Bengkulu Jadi Korban
Namun demikian, saat ini KPU Seluma telah melakukan klarifikasi dan menghapus sebanyak 21 nama, sementara untuk sisanya masih dalam proses dilakukan klarifikasi dan penghapusan.
Untuk diketahui dari 61 nama masyarakat Seluma yang dicatut tersebut, terdapat di 12 Partai Politik yang ada pada saat ini.
"Memang untuk laporan sebanyak 61 yang telah kita terima, namun sejauh ini baru 21 nama yang sudah dilakukan penghapusan dari Parpol, lainnya masih dalam proses," jelas Maryono, Kamis 29 September 2022.
BACA JUGA:Rentan Waktu 10 Menit, Sepeda Motor Mahasiswa Digasak Maling
Lanjutnya, bahwa untuk melakukan penghapusan terhadap 40 nama lainnya, saat ini masih dalam proses pengajuan di Sipol, sehingga diharapkan bisa dilakukan dalam waktu dekat.
"Semuanya akan kita hapus, namun memang harus melalui proses terlebih dahulu," tambahnya.