Jika barang bukti itu di siram dengan air pasti akan rusak, namun untuk uang asli tidak diperbolehkan menyiramnya dengan air karena dapat merusak uang tersebut. Uang asli atau uang rupiah hanya dapat dicetak di tempat khusus.
"Sesuai Undang-Undang No. 7 Tahun 2011, pencetakan Rupiah dilakukan oleh Bank Indonesia, dengan menunjuk badan usaha milik negara, yaitu Perum Peruri, sebagai pelaksana Pencetakan Rupiah. Bank Indonesia menegaskan bahwa pencetakan uang Rupiah Tahun Emisi 2016 dilakukan seluruhnya oleh Perum Peruri," tutupnya.