KEPAHIANG, BETVNEWS - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kepahiang akhirnya memvonis ketiga terdakwa kasus aborsi, yang menewaskan seorang wanita muda asal Kabupaten Rejang Lebong.
Dalam sidang putusan Pengadilan Negeri Kepahiang tersebut, Majelis Hakim memvonis ketiga tersangka dengan hukuman yang berbeda.
Untuk terdakwa A-S divonis 2 tahun 6 bulan penjara, terdakwa R-D divonis 1 tahun 4 bulan, sedangkan untuk terdakwa D-W divonis 1 tahun 7 bulan penjara.
Ketiga terdakwa terbukti melanggar pasal 348 ayat (2) KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 56 ayat (1) KUHP, sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga sesuai tuntunan JPU.
BACA JUGA:Atlet Seluma Raih 3 Emas Dalam Ajang Kejurda Pelajar Tingkat Provinsi Bengkulu
Sementara itu, menanggapi putusan yang disampaikan majelis hakim tersebut, JPU Kejari Kepahiang masih akan berpikir terlebih dahulu untuk mengajukan untuk banding.
"Untuk putusan yang disampaikan oleh Majelis Hakim, kita masih akan koordinasi terlebih dahulu dan akan menentukan sikap tujuh hari kemudian," ungkap Abdul Kahar, JPU Kejari Kepahiang, Rabu 05 Oktober 2022.
BACA JUGA:Sidang Perdana Kasus Upal, JPU Hadirkan Saksi-saksi
Terpisah, Rahmat selaku kuasa hukum dari terdakwa menyatakan, bahwa majelis hakim rancu dalam menyampaikan putusan, dimana pihaknya tetap meyakini bahwa korban bukan meninggal karena obat penggugur kandungan.
"Dari penyampaian saksi ahli, bahwa tidak ada kolerasi penyebab meninggalnya korban dengan obat tersebut," jelasnya.
BACA JUGA:Kasus PMK Capai 2.297 Ekor, Distan Mengaku Kesulitan Banyak Hewan Ternak Dilepaskan
Lanjutnya, bahwa bisa saja korban meninggal lantaran ada sebab lainnya, karena keterangan saksi bahwa korban juga sempat jatuh di rumah sakit. Sedangkan terkait dengan janin tersebut, ikut meninggal dunia lantaran ibunya meninggal dunia terlebih janin masih berusia 11 minggu.
"Kita masih berupaya, harapan kami ketiga klien kami bisa dibebaskan z sehingga kita akan pikir-pikir selama 7 hari untuk menentukan," tutupnya.