KEPAHIANG, BETVNEWS - Kejaksaan Negeri Kepahiang pada Jum'at 07 Oktober 2022 sore kemarin, melakukan penahanan I-F warga desa Suro Muncar selaku terdakwa dalam kasus kekerasan terhadap anak.
Dimana korban tidak lain merupakan tetangga terdakwa sendiri, untuk selanjutnya dilakukan penahanan oleh Kejari Kepahiang.
BACA JUGA:Bersikap Arogan dan Kasar, Sekdes Sukaraja Bengkulu Selatan Dilaporkan ke Inspektorat
Sebelumnya I-F terbukti melakukan tindakan kekerasan terhadap anak dibawah umur, yang dilakukan korban terhadap anak tetangganya.
Disampaikan Abdul Kahar Kasi Pidum Kejari Kepahiang, penahanan terhadap I-F lantaran Kejari Kepahiang sudah menerima ketetapan Hakim Pengadilan Negeri Kepahiang, untuk melakukan proses sidang pada Selasa 11 Oktober 2022 mendatang.
BACA JUGA:Gas Bocor, Rumah Warga Ratu Agung Nyaris Terbakar
"Penahanan ini guna mempermuda proses hukum, dan upaya Kejaksaan agar terdakwa tidak melarikan diri," jelas Kasi Pidum, Sabtu 08 Oktober 2022.
Yang bersangkutan akan ditahan selama 30 hari kedepan, selanjutnya I-F dititipkan di tahanan wanita Mapolres Kepahiang.
"Untuk terdakwa selama ini, berstatus tahanan kota," ungkapnya.