BENGKULU, BETVNEWS - Puluhan anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) dan Federasi Serikat Pekerja Petani dan Perkebunan (FSPPP) Bengkulu Tengah, Senin 10 Oktober 2022 geruduk kantor DPRD Bengkulu Tengah.
Kedatangan puluhan pekerja tersebut, untuk menyampaikan sebanyak tiga tuntutan diantaranya, mencabut UU nomor 10 tahun 2020 tentang cipta kerja, pembatalan kenaikan BBM, kenaikan upah sesuai KHI. Kedatangan mereka ini, diterima oleh pihak dewan dan langsung menggelar hearing.
BACA JUGA:2 Pemuda Diringkus Bersama 1 Kilogram Ganja
Sekretaris FSPPP dan SSPSI Benteng Aan Februarianta menjelaskan, bahwa tuntutan yang mereka sampaikan tersebut, untuk dapat disampaikan kepada Pemerintah pusat, sehingga apa yang menjadi keluhan tersebut bisa didengar dan direalisasikan.
"Undang -undang citpa kerja wajib dihapuskan lantaran merugikan pekerja, kenaikan BBM menjadi beban cukup berat bagi pekerja, dan tuntutan kenaikan upah juga diajukan, mengingat kondisi perekonomian saat ini yang tidak berimbang," ungkap Aan.
BACA JUGA:Bedah 3 Rumah, Bupati Letakkan Batu Pertama
Lanjutnya, bahwa apa yang disampaikan kepada DPRD Bengkulu Tengah tersebut, bisa dinas sebagai agenda ke Pemerintah pusat.
"Bila tuntutan nantinya tidak sesuai yang diinginkan pekerja, maka pekerja akan kembali melakukan aksi yang lebih besar lagi," demikian tutupnya.