Tim kemudian langsung berkoordinasi dengan Polres Bengkulu Selatan. Setelah mengenali ciri-ciri pelaku, tim berhasil mengamankan pelaku S-R di wilayah Bengkulu Selatan.
"Di minggu yang sama, kita juga berhasil mengamankan pelaku S-R pelaku pencurian 1 unit mobil Sarjan yang saat itu sedang di acara jamuan," jelasnya.
Selain itu, menurut pengakuan sementara oleh pelaku S-R, dirinya juga merupakan residivis dengan kasus yang sama serta baru 1 bulan keluar penjara atas kasus pembunuhan di Kota Bengkulu.
Dalam aksinya, S-R melakukan pencurian tersebut dengan adik kandungnya berinisial Y-O yang saat ini masih dalam pelarian.
BACA JUGA:Polda Kembali Terima Laporan Persetubuhan Anak di Kota Bengkulu
Dirinya juga menambahkan, aksi pencurian kendaraan tersebut sudah dilakukan di 23 TKP di Kota Bengkulu dan 2 diantaranya di Kabupaten Seluma.
"Menurut pengakuan sementara oleh pelaku, ia melakukan pencurian tersebut di 23 TKP berbeda, bersama dengan adiknya berinisial Y-O yang saat ini masih dalam pelarian," pungkasnya.
Atas kejadian ini, pihak kepolisian sudah mengamankan 4 residivis pelaku pencurian dan masih memburu 1 pelaku lainnya.
Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti 3 unit mobil, 1 unit motor, 3 lembar STNK, dan kunci T.
Sementara untuk mempertanggungjawabkan tindakannya, para pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun kurungan penjara.