BENGKULU, BETVNEWS - Kasus korupsi di Bawaslu Kaur tahun 2018/2019, saat ini telah memasuki tahap persidangan. Kedua terdakwa R-D mantan Kepala Sekretariat (Kasek) dan S-A mantan Bendahara Bawaslu Kaur, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipidkor Bengkulu, Rabu 12 Oktober 2022.
Dalam kasus tersebut, kedua terdakwa diduga menyalahgunakan anggaran sosialisasi dan pengadaan alat kantor Panwascam, dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp900 juta berdasarkan hasil audit BPKP Bengkulu.
BACA JUGA:Kenaikan Harga LPG 3 Kg, Pemkab Kepahiang Minta Agen Awasi Pangkalan
Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dicky Wahyudi Sutanto, dengan agenda pembacaan dakwaan. Dimana kedua terdakwa, didakwa dengan pasal yang sama, yakni pasal 2 dan 3 UU RI Nomor 20 tahun 2001 subsider pasal 9 dan 12 nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi.
"Keduanya didakwa dengan pasal yang sama, karena telah merugikan negara hingga Rp900 juta dari total anggaran Rp2 miliar," ujar Dewangga Sunartedjo, JPU Kejari Kaur, Rabu 12 Oktober 2022.
BACA JUGA:6 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Diciduk Satresnarkoba Bengkulu Utara
Terpisah, kuasa hukum terdakwa R-D, Sofyan Siregar mengatakan, bahwa pihaknya tidak akan mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut, dan akan mengajukan keberatan pada sidang berikutnya, jika memang dibutuhkan.
"Untuk saat ini kita tidak ajukan eksepsi, namun nanti pada sidang selanjutnya akan kita dengarkan dulu keterangan saksi," jelasnya.
BACA JUGA:Kembali Berulah, 4 Residivis Curat Dibekuk Polisi
Berbeda dengan terdakwa R-D, penasihat hukum S-A memastikan bahwa pihaknya akan mengajukan eksepsi, karena ada beberapa poin yang didakwakan kepada kliennya tersebut dianggap janggal dan perlu dipertanyakan.
"Ada beberapa hal yang janggal dalam dakwaan terhadap klien kami, sehingga kami akan lakukan eksepsi pada sidang selanjutnya," ungkap Dede Frastien Penasihat Hukum S-A.