Diseluma, Zakat Fitrah Tertinggi ditetapkan Rp. 30.000

Rabu 30-05-2018,14:03 WIB

BETVNEWS,- Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Seluma telah menetapkan bahwa kadar zakat fitrah tahun 1439 Hijriah atau tahun 2018 dalam tiga kategori yakni, harga tertinggi, menegah dan rendah. Penetapan kadar zakat fitrah ini berdasarkan hasil rapat yang dilaksanakan rabu (30/5) pagi, di hadiri Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten  Seluma, Majelis Ulama Indonesia, FKUB, Kepala KUA, Basnaz, Bagian Kesra setda seluma, Disperindagkop dan tokoh masyarakat di Kabupaten Seluma. "Setelah melalui pembahasan yangg cukup panjang akhirnya di sepakati bahwa besaran zakat fitrah di Kabupaten Seluma yakni Rp. 20 ribu, Rp. 25 ribu dan tertinggi Rp. 30 ribu atau sepuluh canting beras bagi masyarakat yang akan membayarkan zakat fitrah menggunakan beras." terang kepala kantor kemenag kabupaten seluma, Herman Yatim. Menurutnya pembayaran ini dapat di bayarkan melalui panitia zakat fitrah di masjid terdekat atau badan amil zakat yang nantinya akan di salurkan bagi anak yatim piatu, fakir miskin dan kaum duafa. (ARUN)  

Tags :
Kategori :

Terkait