BETVNEWS,- Penyidik unit Reskrim Polsek Rimbo Pengadang melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan Ade Saputra (27) warga Talang Baru Kecamatan Topos dengan tersangka D-A (41), yang diketahui adalah paman korban. Dengan alasan keamanan, proses rekontruksi dilakukan di lapangan tembak Polres Lebong dengan memperagakan sebanyak 22 adegan. Dalam adegan ke 9 rekonstruksi tersebut, korban yang terjatuh saat berusaha melarikan diri kembali dibacok menggunakan parang secara membabi buta oleh tersangka. Menariknya, saat melakukan aksi brutalnya itu, tersangka mengaku menolehkan pandangannya kearah samping karena takut melihat kondisi korban yang penuh dengan luka, sembari terus mengayunkan parang ke arah korban. Bahkan, tak disangka, setelah memastikan korbannya meninggal dunia, tersangka juga sempat mencuci piring dengan posisi korban yang dibiarkan terbaring berlumuran darah dihalaman pondok tersangka. "Total ada 22 adegan yang diperagakan. Mulai dari adegan ke 4 hingga adegan 18, semuanya memperagakan ketika tersangka membacok korban dengan menggunakan parang, " jelas Kapolres Lebong AKBP Andree Ghama Putra SH SIk. Selain itu, Kapolsek Rimbo Pengadang, IPDA Alexander SE melalui Kanit Reskrim Bripka Wiwin Silangit SH menjelaskan bahwa dari pemeriksaan yang dilakukan, kejadian tersebut berawal saat tersangka tengah memetik buah kopi dikebun miliknya pada 19 april lalu. Sekitar pukul 09.00 WIB korban datang dan duduk diteras pondok sambil menjahit karung dan barulah pada pukul 12.30 tersangka naik keatas pondok dan disusul oleh korban. Tersangka kemudian membelah kayu bakar, untuk keperluan memasak air, saat itu korban mendekati tersangka dan berniat untuk membantu menghidupkan api. Namun tersangka yang diduga emosi, langsung membacok bagian kepala belakang korban. "Jadi tersangka ini tersinggung dan kesal karena korban baru bergerak menghidupkan api ketika dirinya sampai dipondok. Kalau mau menghidupkan api mengapa tidak dari tadi, kira-kira seperti itu," jelas Wiwin. Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. "Rekontruksi dilakukan untuk melengkapi berkas perkara kasus ini. Mudah-mudahan pekan depan berkas sudah dilimpahkan ke jaksa," pungkas Wiwin.(DWI)
Kalap, Paman Bacok Keponakan Dengan Membabi buta
Rabu 30-05-2018,18:40 WIB
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 21-08-2026,14:44 WIB
Laporkan Dugaan Perselingkuhan dan Nikah Siri, Suami Minta Inspektorat Kaur Periksa Istri PPPK
Jumat 21-08-2026,20:29 WIB
Cek Efek Samping Minum Teh Berlebihan yang Perlu Diketahui, Bisa Sebabkan Sulit Tidur
Jumat 21-08-2026,15:29 WIB
Ini Perbedaan Arabika dan Robusta, Mana yang Lebih Cocok untuk Kamu?
Jumat 21-08-2026,18:27 WIB
Bisa Menambah Penghasilan, 8 Hobi yang Dapat Menghasilkan Uang
Jumat 21-08-2026,16:50 WIB
Cek Cara Jualan Online untuk Pemula di Sini, Biar Lebih Mudah Mendapatkan Pembeli
Terkini
Sabtu 22-08-2026,12:35 WIB
Perlu Tahu! Manfaat Daun Sirih bagi Kesehatan, Bahan Herbal yang Menyehatkan
Sabtu 22-08-2026,11:52 WIB
Cek Manfaat Daun Pepaya untuk Kesehatan Tubuh, Pahit tetapi Kaya Nutrisi
Sabtu 22-08-2026,01:05 WIB
Ribuan Warga Tumpah Ruah, Penampilan Ungu Guncang Malam Puncak Undian Simpeda 2026
Jumat 21-08-2026,20:29 WIB
Cek Efek Samping Minum Teh Berlebihan yang Perlu Diketahui, Bisa Sebabkan Sulit Tidur
Jumat 21-08-2026,19:51 WIB