BENGKULU, BETVNEWS - Sidang kasus tindak pidana korupsi penyusunan kegiatan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bengkulu Tengah tahun 2013, Senin 24 Oktober 2022 kembali dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.
Pihak yang dituntut oleh JPU ialah 3 terdakwa Mantan Sekretaris Daerah Edy Hermansyah, Dodi Ramadan ASN Pemkab Benteng bertindak sebagai PPTK, dan penyedia jasa Dirut PT Belaputra Interplan Hassan Husein.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Majelis Ketua Jon Sarman Saragih, tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU, para terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak Pidana Korupsi dan diancam pidana dalam pasal 3 Juncto Pasal 18 UU RI Tahun 1999.
BACA JUGA:Tipu Anggota Polri, Warga Pasang Harapan Bengkulu Diringkus
Edy dituntut 1 tahun 2 bulan kurungan penjara dan denda sebesar Rp. 50 Juta subsidair 3 bulan. Untuk Dodi dituntut 1 tahun 4 bulan kurungan penjara dan denda 50 juta subsidair 3 bulan kurungan, sementara Hasan Husein dituntut 1 tahun 2 bulan kurungan penjara dan denda sebesar 50 juta subsidair 3 bulan.
Penasehat hukum terdakwa Doni Ramadan, Ranggi Setiyadi SH mengatakan bahwa pihaknya merasa keberatan dengan tuntutan yang diberikan oleh kliennya, karena kliennya dihukum lebih berat dari terdakwa lainnya.
BACA JUGA:Aksi Pencurian Motor Kembali Marak, Motor Warga Benteng Lenyap di Jalan Museum Kota Bengkulu
"Kami keberatan dengan tuntutan itu, karena tuntutan pihak kami berbeda dengan terdakwa lainnya. Dikatakan di sidang tadi bahwa yang memberatkan tuntutan pihak kami, yakni klien kami saat di persidangan menjawab berbelit belit, kami rasa itu kurang tepat, jadi untuk sidang selanjutnya kami akan menyiapkan nota pembelaan atau pledoi dengan harapan majelis menolak segala tuntutan terhadap pihak kami," ujarnya.
BACA JUGA:Pertanyakan Pendataan Tenaga Non ASN, Puluhan Tenaga Kesehatan Honorer Sambangi BKPSDM Mukomuko
Disisi lain, Kasi Pidsus Kejari Bengkulu Tengah Bobby Muhammad Ali mengatakan bahwa poin-poin yang meringankan terdakwa, telah menitipkan keseluruhan uang pengganti di persidangan, dan juga Hassan diringankan hukumannya karena yang bersangkutan juga telah berusia tua.
"Jadi di sidang tadi poin-poin yang meringankan terdakwa karena terdakwa telah menitipkan uang pengganti 100 persen, yakni Rp272. 238.720 di persidangan, nantinya kami akan memohon ke majelis hakim bahwa uang pengganti tersebut bisa digunakan sebagai kompensasi untuk membayar uang kerugian karena kerugian itu total," ujarnya.